Disnaker Sumut Amankan Asetnya di Jalan Krakatau Medan

Medan (suarsair.com) 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap asetnya yang dikelola pihak ketiga secara ilegal di Jalan Krakatau, Medan. Aset yang telah dikelola tanpa alas hak selama belasan tahun itu telah berulang kali diberi teguran, namun tidak diindahkan oleh pengelola liar.

Plh Sekretaris Disnaker Sumut Ervan Gani Siahaan mewakili Kadisnaker Yuliani Siregar memimpin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemprov Sumut, Polrestabes Medan, dan perangkat pemerintah setempat untuk melakukan pengamanan, Kamis (28/8/2025).

Pengelola liar, Josep Hutabarat diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua hari. Josep yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006 meminta diberi tenggat waktu 10 hari, namun permintaan itu dianggap terlalu lama oleh Ervan.

“Kita memberikan tenggang waktu dua hari kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan lokasi dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Ervan di lokasi.

Ervan menjelaskan bahwa surat teguran sudah tiga kali diberikan, namun tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan. “Makanya tadi kita minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesediaannya. Dan hari Sabtu nanti, lokasi tersebut akan kita tutup,” katanya.

Josep kepada wartawan mengaku telah menemui Kadisnaker sebelumnya dan mengajukan permohonan sewa tempat dengan biaya Rp 10 juta per tahun, namun tidak diterima karena berdasarkan penilaian aset untuk sewa di lokasi tersebut tidak sesuai sehingga pemohon tidak sanggup untuk menyewanya.
Ervan menjelaskan bahwa mekanisme penyewaan aset memiliki aturan yang berbeda dengan aset pribadi atau perorangan. “Nanti baru akan dibahas oleh Disnaker Sumut dan Biro Keuangan dan Aset Daerah. Baru dibuat keputusan, diterima atau tidaknya permohonan yang diajukan,” jelas Ervan.

Disnaker Sumut meminta Josep untuk mengosongkan lahan terlebih dahulu sesuai tenggang waktu yang telah diberikan sebelum mengajukan permohonan sewa.

Hadir dalam penertiban aset itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemprov Sumut Julianus Bangun dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *