Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi. Dikatakannya, penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien Hasrimi.
Menurut Moettaqien, bahwa penertiban dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan itu akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
“Jadi dengan penertiban ini kita mengimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan,” katanya.
Nantinya, penertiban itu akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.
“Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya.
Penertiban itu sendiri dilaksanakan mulai dari pagi hari dengan menyisir Jalan Sisingamangaraja. Di sepanjang jalan petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel untuk menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan.
Petugas juga mengingatkan pada pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan travel liar yang tidak memiliki izin dengan mencabut seluruh umbul-umbul yang terpasang di pinggir area jalan tersebut. (*)












