Medan  

Organda Dukung DPRD Kota Medan Tunda Penambahan 250 Unit Bus Listrik

Oplus_16908288

Medan (suarsair.com) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) yang selama ini tidak melibatkannya dalam menyusun dan membangun setiap jenis angkutan umum baru. Seperti dengan  beroperasinya angkutan umum bus listrik di Kota Medan. Akibatnya, para pengusaha angkutan umum yang selama ini telah berjasa dalam mengangkut dan membawa barang dan orang di kota ketiga terbesar di Indonesia ini, hanya dibuat jadi penonton.

Padahal, organisasi yang menjadi tempat bergabungnya para pengusaha angkutan umum ini lebih memahami kondisi maupun situasi jalan serta rute kepadatan pengguna moda transportasi darat di Kota Medan.

Kekecewaan itu disampaikan Ketua Organda Kota Medan, Sri Intan Brahmana, kepada media, saat dimintakan tanggapannya terkait munculnya masalah kontrak kerja sama 10 tahun antara Pemko Medan dengan penyedia dan pengelola serta pengawas angkutan umum bus listrik yakni PT Kalista, PT Blue Bird dan PT Surveyor Indonesia, yang tidak diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Masalah itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Medan di ruang rapat komisi yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup itu, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (13/10/2026) lalu.

“Kami yang selama ini telah berjasa dalam mendistribusikan serta mengangkut orang dan barang di Kota Medan, sama sekali tidak diikutsertakan dalam pengelolaan beroperasinya bus itu. Kami pengusaha lokal ini dinilai tidak berkompeten atau kurang mampu untuk mengadakan maupun mengoperasikan moda transportasi darat itu. Sementara kami telah lebih dulu merintis jalur ataupun trayek angkutan umum yang beroperasi di Kota Medan,” kesal Intan, pengusaha beberapa perusahaan angkutan umum ini.

Menurutnya, bila Organda Kota Medan sedari awal dilibatkan dalam perencanaan sampai beroperasinya bus listrik itu, maka para pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda, dapat berpartisipasi. Sebab Organda sebagai sebuah organisasi pengusaha angkutan, pastinya mendukung program pemerintah dalam sektor transportasi.

Dengan begitu, para pengusaha angkutan umum lokal di Medan turut diberdayakan oleh Pemko dan uang yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, dalam operasional armada itu tetap berada di Medan dan dinikmati oleh masyarakat Kota Medan.

“Tidak keluar dari Kota Medan dan dinikmati oleh pengusaha maupun perusahaan dari pusat,” ucapnya.

Mantan pegawai sebuah bank nasional itu yang turut didampingi Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, mengingatkan Pemko Medan untuk ke depannya, keterlibatan pengusaha angkutan umum lokal yang bernaung di Organda, wajib diutamakan dalam setiap pengembangan sistem dan operasional jenis angkutan umum di Medan.

Disamping itu, Organda Medan, imbuhnya, mendesak agar Pemko Medan menunda untuk sementara penambahan sebanyak 250 unit bus listrik tersebut sebelum jelas dan terang – benderang duduk masalah kontak kerjasama 10 tahun tersebut.

Sebelumnya, dalam RDP yang digelar Komisi 4 tersebut dengan agenda pembahasan usulan Organda Kota Medan diberlakukannya angkutan umum gratis bagi pelajar di Kota Medan, seluruh anggota komisi yang hadir, diantaranya Lailatull Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, dan Antonius Tumanggor, sepakat dan menyetujui usulan itu.

Para anggota dewan itu meminta agar nantinya perlu dilakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Mulai dari sistem pengoperasionalannya sampai ke sistem pembayarannya supaya tidak menjadi temuan.

Selain itu, kelayakan dan fasilitas angkutan nantinya maupun sopir yang mengemudikan, perlu menjadi perhatian bagi keselamatan dan kenyamanan pelajar dalam memanfaatkan fasilitas itu.

“Kita tinggal melihat kemampuan keuangan Kota Medan nantinya. Apakah Walikota juga nantinya akan menyetujui usulan ini, tentunya menjadi penentu untuk terwujudnya angkutan gratis itu. Tapi sebelumnya nantinya perlu kita mengadakan FGD (Forum Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah – red)!,” ucap Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin RDP itu.

Rapat memanas tatkala Sekteraris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, meminta supaya beroperasinya bus listrik untuk angkutan umum di Kota Medan, perlu dikaji kembali.

“Sebab itu membebani APBD Kota Medan dan uangnya dinikmati pengusaha di pusat. Pajak yang dipungut dari masyarakat Kota Medan, dibawa ke pusat. Pengadaannya PT. Kalista yang berada di Jakarta, pengelolanya PT. Blue Bird juga dari Jakarta, dan pengawasnya PT. Surveyor Indonesia, BUMN yang juga berada di Jakarta. Tak ada perusahaan dari Medan. Tapi biayanya dibebankan kepada APBD Kota Medan. Jadi kontrak kerjasama itu perlu ditinjau kembali agar Rp 91 miliar yang dibayarkan oleh Pemko Medan itu bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan,” usul Jaya kepada dewan dalam RDP tersebut.

Oleh Bidang Hukum Pemko Medan mengatakan bahwa ada regulasi yang telah diterbitkan oleh Walikota Medan dengan skema pembelian layanan atau BTS (Buy the Service) yang bersumber dari APBD Kota Medan, termasuk mekanisme tarif dan operasional hasil dari kerjsama tersebut. “Kontrak kerjasama itu berlaku selama 10 tahun,” katanya.

Mendapat penjelasan itu, Paul menjadi heran karena DPRD Kota Medan tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang itu.

“Kapan dan masa walikotanya siapa itu dibuat. Apa ada bawa salinan kontraknya,” tanya Paul.

Menjawab itu, Kepala Bappeda Kota Medan, Ferri Ichsan, menyebut kalau kontrak kerjasama itu ditandatangani pada masa Bobby Nasution menjabat Walikota Medan.

“Peraturan Walikota atau Perwal itu menjadi landasan operasional bus listrik. Perwal Nomor 550/16.K. Jadi tidak mungkin dibatalkan karena akan ada sanksi nantinya kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Namun Paul mendesak agar Perwal itu segera diberikan kepada dewan. “Apa ada kontrak kerjasama sampai 10 tahun dengan pihak pemerintah ? Baru sekali ini saya tahu ada kontrak kerjasama seperti itu,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Karena tidak dapat memberikan salinan Perwal tersebut, rapat pun ditutup dengan catatan akan dilaksanakan RDP lanjutan dengan mengundang seluruh perusahaan yang terlibat dalam operasional bus listrik itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *