Langgar Konstitusi, PBHI Sumut Prihatin Polemik di Chapel USU

Oplus_16908288

Medan (suarsair.com) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa konstitusi diuji ketika kekuasaan berhadapan dengan hak-hak warga negara. Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif PBHI Wilayah Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu SH MH, kepada media melalui siaran persnya, Selasa (11/8/2026) di Medan, terkait polemik yang berkembang di Chapel Universitas Sumatera Utara (USU).

“Peristiwa yang terjadi di Chapel USU, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan renovasi bangunan, pengelolaan aset, ataupun tata kelola internal sebuah institusi pendidikan milik negara. Dibalik polemik tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar, bagaimana negara melalui institusi publiknya menggunakan kewenangannya ketika berhadapan dengan hak konstitusional warga negaranya. Inilah persoalan pokok yang harus dijawab oleh pemangku kebijakan. Dan PBHI Sumut menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik tersebut,” tulisnya.

PBHI Sumut menilai bahwa USU sebagai perguruan tinggi negeri adalah bagian dari penyelenggara fungsi publik. Karena itu, setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya kewenangan administratif, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.

“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan yang tanpa batas. Setiap kewenangan selalu dibatasi oleh hukum, oleh konstitusi dan oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan diperkuat oleh komitmen Indonesia melalui International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Hak atas kebebasan beragama bukanlah pemberian negara. Hak tersebut melekat pada setiap manusia karena martabat kemanusiaannya. Negara
hanya berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

“Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi pelaksanaan ibadah harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, serta ditempuh melalui prosedur yang menghormati hak-hak pihak yang terdampak. Tidak setiap tindakan yang sah secara administratif otomatis memenuhi standar konstitusional,” tegasnya lagi.

PBHI-SU mencermati bahwa ruang publik saat ini dipenuhi berbagai narasi yang saling bertentangan mengenai status pengelolaan Chapel USU, proses renovasi, mekanisme pengambilan keputusan, maupun dampaknya terhadap aktivitas peribadatan. Perbedaan narasi tersebut tidak boleh diselesaikan melalui penghakiman opini.

“Dalam negara hukum, setiap klaim harus diuji berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan mekanisme hukum yang adil. Pada saat yang sama, PBHI Sumut menegaskan bahwa hukum administrasi negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Kewenangan publik bukan sekadar persoalan legalitas formal,
melainkan juga menyangkut keadilan prosedural,” tulisnya mengingatkan.

PBHI Sumut kembali menegaskan bahwa asas keterbukaan, partisipasi, kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak untuk didengar, merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik yang harus menjadi landasan setiap
kebijakan publik.

“Apabila benar terdapat tindakan yang berdampak pada pembatasan akses terhadap pelaksanaan ibadah, penggunaan aparat keamanan, atau langkah-langkah lain yang mempengaruhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara, maka seluruh tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan yang menghambat pelaksanaan kebijakan yang sah atau mengganggu ketertiban umum, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil, tanpa diskriminasi, dan tanpa mengabaikan hak-hak dasar setiap orang,” tegasnya lagi.

PBHI-SU mengingatkan bahwa perguruan tinggi bukan hanya pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembelajaran demokrasi. Kampus harus menjadi contoh bagaimana perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui polarisasi, intimidasi, atau pendekatan yang menutup ruang komunikasi.

Menurut PBHI Sumut, bahwa kualitas sebuah universitas tidak hanya diukur dari capaian akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya merawat kebebasan, keberagaman, dan martabat manusia. Lebih jauh, polemik ini merupakan pengingat bahwa pengelolaan aset negara dan perlindungan hak konstitusional tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Negara hukum menuntut keduanya berjalan beriringan. Pengelolaan aset publik harus dilakukan secara tertib sesuai hukum, tetapi pelaksanaannya juga harus menghormati hak-hak warga negara. Demikian pula, perlindungan kebebasan beragama harus dijalankan dalam koridor hukum yang menjamin ketertiban dan kepentingan umum. Tugas negara adalah menemukan titik temu yang adil, bukan mempertentangkan keduanya.

Atas dasar itu, PBHI Sumut menyampaikan sikap, pertama menegaskan bahwa penyelesaian polemik Chapel USU harus berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Kedua, mendorong USU untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak terhadap pelaksanaan ibadah memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, partisipasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Ketiga, mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan
dialog yang bermakna (meaningful participation), saling menghormati, dan
menghindari tindakan yang dapat memperuncing konflik.

Keempat, meminta lembaga-lembaga negara yang berwenang di bidang HAM, pendidikan tinggi, dan pengawasan pelayanan publik untuk melakukan pemantauan apabila terdapat dugaan pelanggaran hak konstitusional atau maladministrasi.

Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun narasi yang menghakimi sebelum fakta-fakta yang relevan diperoleh melalui mekanisme yang sah.

Keenam, menolak setiap bentuk diskriminasi, intoleransi, intimidasi, maupun penggunaan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Pada akhirnya, polemik Chapel USU bukan hanya tentang sebuah bangunan. Ia adalah cermin tentang bagaimana kita memaknai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat ia menggunakan kewenangannya, melainkan dari seberapa mampu ia membatasi penggunaan kewenangan itu demi melindungi hak-hak warga negara. Kebebasan beragama bukanlah ruang yang berada di luar hukum, tetapi juga tidak boleh dikalahkan hanya oleh alasan administratif semata,” tegasnya.

Konstitusi menempatkan keduanya dalam satu kerangka, hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. PBHI Sumut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta budaya dialog sebagai fondasi kehidupan bersama dalam masyarakat yang majemuk (Sipa Munthe/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *