Deli Serdang (suarsair.com)
Sebuah gudang yang berada di Dusun VIII, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji nonsubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, gudang yang berpagar besi berwarna hijau itu mulai beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Aktivitas di dalam gudang berlangsung secara tertutup sehingga tidak dapat dipantau dari luar.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat kendaraan bak terbuka maupun truk colt diesel keluar masuk dari gudang tersebut.
“Kalau truk dan mobil bak terbuka memang sering keluar masuk dari gudang. Biasanya baknya ditutup,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sumber tersebut juga menyebutkan adanya dugaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi berukuran 5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram sebelum dipasarkan.
“Katanya gas elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram sampai 50 kilogram,” katanya.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Z dan dikelola oleh B. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Sebagai perbandingan, harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di pasaran berkisar Rp18 ribu per tabung. Sementara gas elpiji nonsubsidi ukuran 5 kilogram dijual sekitar Rp110 ribu, ukuran 12 kilogram sekitar Rp220 ribu, sedangkan ukuran 50 kilogram dapat mencapai sekitar Rp1,2 juta per tabung.
Apabila dugaan praktik tersebut terbukti, selain berpotensi menimbulkan kerugian akibat penyalahgunaan barang bersubsidi, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat karena memiliki risiko kebakaran dan ledakan.
Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga bahan bakar minyak atau gas bumi yang disubsidi tanpa hak dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepolisian, pengelola gudang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)












