Medan (suarsair.com)
Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan bahwa hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan baik setelah pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, pengiriman bahan baku dari Inalum serta pembayaran yang dilakukan PT PASU terus berlangsung hingga tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Willyam usai mengikuti persidangan perkara yang menjerat kliennya di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Willyam, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa kerja sama bisnis antara kedua perusahaan tetap berlangsung meskipun PT PASU sempat mengalami tekanan usaha akibat pandemi Covid-19.
Ia menyebut saksi Muhammad Taufik selaku Kepala Departemen Keuangan PT Inalum mengakui pernah melihat langsung kondisi pabrik PT PASU yang mengalami penurunan aktivitas produksi. Namun demikian, Inalum tetap melakukan pengiriman material kepada perusahaan tersebut hingga 2024.
“Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash,” kata Willyam.
Menurut dia, pembayaran yang dilakukan PT PASU selama periode tersebut tidak hanya untuk memenuhi transaksi yang sedang berjalan, tetapi juga digunakan untuk mengangsur kewajiban perusahaan yang muncul pada 2020 dan 2021.
Willyam menjelaskan, kondisi pada 2020 hingga 2021 merupakan masa sulit bagi banyak pelaku usaha karena pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan.
Karena itu, ia menilai keterlambatan pembayaran yang terjadi pada periode tersebut harus dilihat dalam konteks situasi nasional saat pandemi berlangsung.
“Pada masa 2020-2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan. Setelah kondisi mulai pulih, perusahaan kembali bertransaksi dan melakukan pembayaran secara lancar, termasuk mencicil utang lama,” ujarnya.
Selain itu, Willyam juga membantah adanya kejanggalan terkait pembayaran yang dilakukan langsung dari luar negeri kepada PT Inalum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan praktik yang umum digunakan dalam transaksi internasional guna mempercepat proses pembayaran.
Ia menegaskan seluruh administrasi pembayaran telah dipenuhi sehingga tidak ada pelanggaran dalam mekanisme tersebut.
“Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi. Jadi tidak ada yang salah dengan mekanisme pembayaran tersebut,” katanya.
Willyam menambahkan, penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat dalam transaksi internasional menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pola pembayaran perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan PT PASU pada akhirnya harus menghadapi proses kepailitan akibat tekanan bisnis berkepanjangan yang dipicu pandemi Covid-19. Menurutnya, putusan pailit terhadap perusahaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 2024.
“Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan kepailitan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2024. Jadi status perusahaan saat ini adalah pailit,” ungkapnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
Jaksa berpendapat perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Namun demikian, pihak penasihat hukum menegaskan berbagai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan aktivitas transaksi dan pembayaran antara PT PASU dan Inalum tetap berlangsung hingga beberapa tahun setelah pandemi. (*)












