Medan (suarsair.com) – Pemprov Sumut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, telah menerbitkan sebanyak 1.337 izin usaha dari target 1.836 izin sepanjang tahun 2026. Selain memperkuat pelayanan perizinan, DPMPTSP Sumut juga menggencarkan pendampingan pelaku usaha dan mendorong kabupaten/kota memberikan insentif serta kemudahan investasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026). Jumlah 1.337 izin tersebut tercatat hingga 21 Oktober 2026.
“Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target tahunan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 sebanyak 1.836 izin. Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan serta melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha di daerah,” ujar Nurbaiti.
Nurbaiti menjelaskan, DPMPTSP Sumut melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.
Pemprov Sumut juga telah meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, aman, dan akuntabel. Aplikasi tersebut digunakan untuk melayani perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Untuk menciptakan pelayanan yang cepat dan efisien, DPMPTSP Sumut didukung delapan tim kerja pelayanan perizinan. Tujuh tim menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan, sedangkan satu tim menangani penyuluhan dan peningkatan kinerja pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota, serta didukung tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Menurut Nurbaiti, kemudahan pelayanan perizinan diharapkan semakin meningkatkan minat investasi di Sumut. Masuknya investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan berkembangnya usaha masyarakat.
“Semakin banyak yang berinvestasi di Sumatera Utara, maka multiplier effect-nya adalah meningkatnya serapan tenaga kerja. Harapan kita jika pabrik dibangun di suatu kawasan, maka pekerja pabrik ini nanti akan butuh makan, maka biasanya di sekelilingnya akan tumbuh UMKM-UMKM,” ujar Nurbaiti.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pelaku usaha, DPMPTSP Sumut juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut telah diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal sebanyak 200 pelaku usaha.
Selain itu, DPMPTSP Sumut terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. Hingga saat ini, sebanyak 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Walikota (Perwal) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 13 kabupaten/kota telah menetapkan Perda/Perbup/Perwal terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik minat pelaku usaha berinvestasi di Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
Nurbaiti juga mengimbau para pelaku usaha agar tertib memanfaatkan sistem perizinan berbasis elektronik OSS-RBA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (*)












