Pajak Reklame Naik, Bapenda Medan Ungkap Strategi Tagih WP hingga Tempel Stiker Merah

Oplus_16908288

Medan (suarsair.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mencatat capaian positif dalam penagihan Pajak Reklame. Hingga tahun 2025, sekitar 90 persen tagihan kepada Wajib Pajak (WP) Reklame berhasil ditarik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan Agha Novrian melalui Kepala Bidang (Kabid) 2, Ibrahim Mangara Batubara, yang akrab disapa Ara, kepada media, Senin (5/10/2026) di ruang kerjanya, Gedung Bapenda Kota Medan, Jalan AH Nasution, Medan.

Ara menjelaskan, para WP Reklame yang ditagih berasal dari berbagai jenis usaha. Sebagian di antaranya merupakan pelaku usaha yang baru menjalankan bisnis sekitar satu tahun, sementara lainnya telah beroperasi lebih lama. Umumnya, usaha tersebut berada di kawasan pusat perbelanjaan, seperti mal dan supermarket.

“Para WP itu ada yang baru setahun mendirikan usahanya dan ada juga yang telah berjalan lebih dari setahun. Mereka umumnya berusaha di kawasan mal maupun supermarket,” jelasnya.

Menurut Ara, salah satu kendala yang masih kerap ditemui petugas di lapangan adalah keengganan sebagian WP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Tidak sedikit WP yang mengeluhkan besarnya tagihan Pajak Reklame, meski sebelumnya telah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Padahal mereka telah mengetahui besaran pajak yang akan ditagih,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses penagihan Pajak Reklame dilakukan secara bertahap dan memiliki batas waktu tertentu. Awalnya, Bapenda menyampaikan surat tagihan kepada WP dengan tenggat pembayaran selama satu minggu.

Apabila dalam jangka waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, Bapenda akan memberikan teguran pertama dengan batas waktu tiga hari. Jika kembali tidak dipenuhi, proses dilanjutkan dengan teguran kedua.

Tahap terakhir dilakukan dengan memasang stiker merah pada papan reklame, baik berupa billboard maupun videotron. Stiker tersebut menjadi penanda bahwa pemilik atau pengelola reklame belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

“Stiker merah itu menegaskan bahwa pemilik papan reklame belum membayar pajaknya,” terang Ara.

Namun demikian, Ara menegaskan Bapenda Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk membongkar papan reklame yang menunggak pajak.

Menurutnya, kewenangan terkait izin pendirian papan reklame berada pada perangkat daerah lainnya. Sementara penertiban atau pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan permintaan dari dinas yang berwenang.

“Izin mendirikan papan reklame dan sejenisnya itu berada di dinas berbeda, bukan di Bapenda. Kewenangan untuk membongkar papan reklame yang tak berizin ada di Satpol PP atas permintaan dinas yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ara mengungkapkan, hingga triwulan III tahun 2026, realisasi penagihan Pajak Reklame Bapenda Kota Medan telah melampaui capaian pada periode yang sama tahun 2025.

“Artinya terjadi peningkatan penarikan pajak reklame untuk tahun 2026 ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Ara belum merinci nilai nominal Pajak Reklame yang telah berhasil ditagih hingga triwulan ketiga 2026 tersebut.

Ke depan, Bapenda Kota Medan berharap para calon WP maupun WP yang telah terdaftar dapat semakin sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebab, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Medan.

“Kami berharap agar semua pihak, termasuk media, dapat menyosialisasikan kesadaran itu kepada masyarakat. Dengan begitu, ke depannya kesadaran para WP dan calon WP dapat terus meningkat dalam memenuhi kewajibannya,” pungkas Ara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *