Mandatory Spending Infrastruktur Langkat Diduga Kurang Rp272 Miliar, Kinerja Kepala Bappeda Dipertanyakan

Langkat (suarsair.com) – Belanja urusan wajib mandatory spending bidang infrastruktur Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga belum memenuhi batas minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat selisih sekitar Rp272,44 miliar antara besaran belanja infrastruktur yang seharusnya dialokasikan dengan anggaran yang tercatat dalam data tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan sorotan terhadap proses perencanaan pembangunan dan penganggaran di Kabupaten Langkat, termasuk mempertanyakan peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam memastikan arah pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing kepada wartawan di Stabat, Kamis (10/9/2026).

“Dari data yang ada, belanja mandatory spending infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40 persen. Kita mempertanyakan bagaimana perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat oleh Kepala Bappeda. Apakah memang tidak mengetahui ketentuan mandatory spending tersebut?” ujar Julianto.

Hitungan Belanja Infrastruktur
Julianto menjelaskan, berdasarkan pedoman penyusunan APBD TA 2025, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari data yang disampaikan kepadanya, total belanja daerah Kabupaten Langkat tercatat sebesar Rp2.669.618.687.956, sementara belanja bagi hasil sebesar Rp407.901.872.900.

Dengan demikian, menurut perhitungan yang disampaikannya, besaran minimal belanja mandatory spending infrastruktur yang harus dialokasikan mencapai Rp904.686.726.022,40.

Namun, data yang diterima wartawan menunjukkan alokasi belanja mandatory spending Pemkab Langkat TA 2025 hanya sekitar Rp632.240.401.099.

“Artinya terdapat kekurangan sekitar Rp272.446.324.923 atau kurang lebih Rp272,4 miliar dari angka yang seharusnya dialokasikan,” katanya.

Ia menilai selisih tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengalokasian anggaran untuk sektor infrastruktur yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Alokasi belanja untuk infrastruktur seperti jalan, irigasi dan perumahan disebut perlu dicermati kembali dengan mengacu pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami menemukan selisih yang cukup besar antara ketentuan yang ada dengan data anggaran yang kami peroleh. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti jalan, air dan perumahan yang layak,” ujar Julianto.

Selain persoalan besaran anggaran, Julianto juga menyoroti peran Bappeda Kabupaten Langkat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, Bappeda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan yang kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Keberadaan Kepala Bappeda sebagai perencana pembangunan memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembangunan. Bappeda merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan Kabupaten Langkat. Karena itu, wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana fungsi perencanaan dan pengawasan terhadap prioritas pembangunan dijalankan,” katanya.

Sorotan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung SSTP juga disebut telah berkembang di tengah masyarakat. Namun, berbagai penilaian tersebut masih merupakan aspirasi dan pendapat masyarakat yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Salah seorang warga Stabat yang mengaku bermarga Peranginangin bahkan menilai pergantian Kepala Bappeda perlu dipertimbangkan.

“Kepala Bappeda itu layak diganti. Bagaimana mau merencanakan pembangunan Kabupaten Langkat kalau dianggap kurang memahami persoalan. Itu pendapat saya sebagai masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Masyarakat juga berharap DPRD Kabupaten Langkat dapat melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap pos-pos belanja infrastruktur TA 2025. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara penganggaran, ketentuan mandatory spending, serta pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Julianto juga mendorong agar pihak berwenang menelusuri secara objektif apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penganggaran maupun pelaksanaan belanja daerah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung SSTP terkait persoalan tersebut belum memperoleh jawaban. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *