KPPU dan Ditintelkam Polda Sumut Perkuat Sinergi Awasi Harga Semen

Medan (suarsair.com) – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut memperkuat sinergi dalam mengawasi distribusi dan perkembangan harga semen di Sumut. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan sekaligus memastikan mekanisme persaingan usaha berjalan sehat.

Penguatan koordinasi itu mengemuka saat Kanwil I KPPU menerima kunjungan Unit 2 (INDAGKOP-UMKM-LH) Subdit II (Ekonomi) Ditintelkam Polda Sumut di Kantor Wilayah I KPPU, Rabu (5/8/2026). Rombongan diterima langsung Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut dibahas kondisi pasar semen yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan, harga semen di tingkat produsen relatif masih stabil. Namun, di tingkat pengecer atau panglong, harga telah mencapai kisaran Rp85.000 hingga Rp100.000 per sak.

Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh kendala distribusi, terutama terganggunya angkutan barang dan kapal kargo dari dan menuju pelabuhan akibat keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM). Hambatan tersebut menyebabkan proses distribusi menjadi lebih lambat dan berdampak pada harga di tingkat konsumen.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran persaingan usaha. Namun, pihaknya perlu memastikan apakah terdapat faktor yang mengganggu mekanisme pasar, seperti hambatan distribusi, pembatasan pasokan, atau perilaku pelaku usaha yang berpotensi mengurangi persaingan.

“Kami akan mendalami rantai distribusi semen mulai dari produsen, distributor hingga pengecer untuk mengetahui penyebab tingginya harga di Sumatera Utara. Mengingat secara nasional industri semen justru mengalami kondisi oversupply, perlu dianalisis lebih lanjut mengapa harga di Sumatera Utara masih relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain,” ujar Ridho.

Secara nasional, kapasitas produksi semen mencapai 120–122 juta ton per tahun, sementara kebutuhan domestik hanya 63–65 juta ton. Dengan tingkat utilisasi pabrik 53–55 persen, persoalan utama dinilai bukan terletak pada kemampuan produksi, melainkan pada distribusi dan struktur pasar di daerah.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan pentingnya pengawasan preventif untuk menjaga kelancaran distribusi semen. Meski demikian, hingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan.

Pasokan yang masuk ke distributor maupun panglong umumnya habis terjual dalam waktu singkat sehingga belum mengarah pada praktik penimbunan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil I KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan berlangsung 10 Agustus 2026. Forum tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pasar, sistem distribusi, serta pembentukan harga semen di Sumatera Utara.

Selain membahas komoditas semen, KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut juga berkomitmen memperkuat kerja sama dalam memantau harga, ketersediaan, dan distribusi bahan pokok serta barang penting (bapokting) lainnya.

Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi gangguan rantai pasok maupun dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, sehingga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *