Medan (suarsair.com) – Perwakilan Forum Masyarakat Berjuang yang terdampak pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan audiensi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (20/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keresahan atas hilangnya mata pencaharian ribuan warga sejak perusahaan tidak lagi beroperasi.
Rombongan forum diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung MSi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar MAP serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Juru bicara Forum Masyarakat Berjuang, Maju Butarbutar, hadir bersama Ketua Forum Erwin Sitorus, Sekretaris Tarnama Sitorus, dan Bendahara Parlindungan Marpaung. Mereka mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang disebut sedang berada di Jakarta.
“Memang kami kecewa karena tidak diterima langsung oleh Bapak Gubernur. Namun kami tetap mengapresiasi kehadiran pihak Pemprov yang bersedia mendengar aspirasi kami dan menjanjikan akan menjadwalkan pertemuan dengan gubernur sebelum kami berangkat ke Jakarta menemui kementerian terkait,” ujar Maju Butarbutar.
Dalam audiensi tersebut, forum menyampaikan bahwa sejak izin TPL dicabut, banyak masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan kini kehilangan sumber penghasilan. Mereka menilai dampak ekonomi yang timbul sangat besar, terutama bagi buruh harian lepas, pelaku UMKM, hingga kontraktor lokal yang menjadi mitra kerja perusahaan.
Menurut Maju, sekitar 13 ribu warga terdampak kehilangan mata pencaharian akibat berhentinya operasional TPL, di luar karyawan tetap perusahaan. Kondisi itu, katanya, mulai memicu persoalan sosial baru, termasuk ancaman putus sekolah bagi anak-anak para pekerja.
“Kami meminta adanya penjelasan dan pembuktian secara objektif terkait tudingan bahwa TPL merupakan perusak lingkungan. Sebab sebagian besar pekerjaan di TPL dikerjakan oleh kontraktor dan masyarakat lokal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kontraktor kini mengalami kesulitan ekonomi hingga alat berat mereka ditarik pihak leasing karena tidak mampu lagi membayar cicilan selama perusahaan berhenti beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Basarin Yunus Tanjung menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin TPL merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki otoritas untuk membuka kembali operasional perusahaan tersebut.
“Pemerintah harus berdiri di atas seluruh kepentingan masyarakat. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap TPL, tetapi juga terhadap sejumlah perusahaan lain pascabanjir yang terjadi di kawasan Tapanuli Tengah dan sekitarnya,” jelas Basarin.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan simulasi terkait pengelolaan lahan konsesi eks TPL agar tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah juga berhati-hati dalam mengambil keputusan karena masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat, termasuk persoalan tumpang tindih lahan konsesi dengan lahan warga.
“Terkait permintaan bertemu dengan Bapak Gubernur, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan menyampaikan seluruh aspirasi yang telah disampaikan hari ini,” pungkas Basarin. (*)












