Banyak Bercampur Narkoba, Dr Lily Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura

Medan (suarsair.com) – Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily MBA MH menyikapi maraknya penggunaan rokok elektronik atau Vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkoba. Pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan Vape, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Sorotan tersebut muncul menyusul banyaknya orang terindikasi menyalahgunakan Vape untuk memasukkan zat tertentu yang telah terjadi di sejumlah kasus. Tidak jarang pihak kepolisian di seluruh Indonesia meringkus tersangka pemakai Vape dicampur narkoba, termasuk di Kota Medan.

Kondisi ini kata Lily dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, karena aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur larangan maupun pembatasan penggunaan Vape yang berkaitan dengan narkoba. Karena, merokok Vape tidak dilarang, maka pecandu narkoba bebas mencampurnya cairan Vape tanpa diketahui.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini
menjelaskan, Ranperda KTR Kota Medan dirubah beberapa pasal tahun 2025 lalu. Ada beberapa pasal dirubah salah satunya mengatur rokok elektrik (Vape) terkait kawasan yang diperbolehkan untuk merokok elektrik.

Namun politisi PDIP ini menilai, ada oknum memasukkan berbagai zat ke dalam Vape. Sebab, secara fisik pengguna hanya terlihat menggunakan rokok elektronik, sementara kandungan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” kata Dr Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok membuat regulasi juga harus disesuaikan. Aturan yang sebelumnya lebih banyak mengatur rokok konvensional (tembakau) dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.

Ia menyebut, regulasi terkait kawasan dan aktivitas merokok juga perlu memperjelas apakah Vape masuk dalam kategori rokok yang diatur. Dengan demikian, ketentuan mengenai lokasi atau zona yang diperbolehkan untuk merokok juga dapat diterapkan secara jelas terhadap pengguna rokok elektronik.

Selain persoalan kandungan zat, Lily juga menjelaskan bahwa batas usia penggunaan rokok elektronik ada dalam Perda. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan usia dalam regulasi daerah dengan aturan nasional. Jika tidak segera disesuaikan, regulasi daerah dikhawatirkan tertinggal dari perkembangan aturan di tingkat nasional.

“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” ujarnya.

Persoalan Vape yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkoba perlu segera dibahas oleh pemerintah. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.

Ia mencontohkan, negara Singapura memiliki aturan lebih tegas terkait rokok elektrik. Bahkan sampai melarang rakyatnya menggunakannya karena rokok elektrik berpotensi besar disalahgunakan oknum tertentu. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan seperti yang dilakukan di negara Singapura.

“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah, kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *