Nias (suarsair.com) – Tim Penilai Reklamasi dan Pascatambang dari Dinas Pengelolaan Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan penilaian pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada area eks IUP Operasi Produksi CV Axelindo yang berlokasi di Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut Dedi JP Harahap kepada suarsair.com, Kamis (18/6/2026) melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan, kegiatan penilaian dilaksanakan 11–12 Juni 2026 berdasarkan Surat Dinas PPESDM Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/003/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Undangan Penilaian Reklamasi dan Pascatambang. Area yang dinilai merupakan wilayah pertambangan komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas WIUP luas 5 hektare.
Penilaian dilakukan tim yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Deliserdang, Bidang HMB Dinas PPESDM Provinsi Sumut, UPT Laboratorium ESDM Dinas PPESDM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, serta dihadiri Direktur dan Konsultan Tambang CV Axelindo selaku pemrakarsa.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, tim penilai menemukan bahwa sebagian besar indikator telah terpenuhi dengan baik dari sisi kualitas. Namun demikian, masih terdapat beberapa indikator yang belum memenuhi target kuantitas sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana reklamasi perusahaan, khususnya pada aspek pengelolaan lingkungan yang meliputi kegiatan revegetasi dan jumlah penanaman cerucuk bambu.
Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi bersama pasca penilaian lapangan, Tim Penilai menyepakati tingkat capaian pelaksanaan reklamasi sebesar 87,29 persen dan pelaksanaan pascatambang sebesar 94,25 persen.
Atas capaian tersebut, proses pencairan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban reklamasi dan pascatambang yang belum terpenuhi tetap harus diselesaikan oleh CV Axelindo dan akan dilakukan penilaian kembali hingga tingkat pelaksanaannya mencapai 100 persen sesuai dengan dokumen yang telah disetujui.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut dalam memastikan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), serta menjamin pemulihan fungsi lingkungan hidup dan keberlanjutan pemanfaatan lahan pascatambang. (*)












