Rumah mantan Dandim Siantar Berstatus Sitaan Kejari Pematangsiantar Diduga Dibobol, Pelapor Pertanyakan Pengamanan Aset

Medan (suarsair.com)
Sebuah rumah yang berstatus sita oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dilaporkan menjadi sasaran dugaan pencurian. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani Polres Pematangsiantar setelah pemilik rumah membuat laporan resmi pada Senin (15/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/352/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Juni 2026.

Pelapor, MHD Denny Ramadhan Simanjuntak (51), mengatakan dirinya mengetahui kejadian tersebut saat mendatangi rumah yang berada di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, Denny mengaku terkejut melihat kondisi rumah yang telah dipasangi plang penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu dalam keadaan tidak seperti biasanya.

“Saya datang untuk mengecek rumah tersebut. Sesampainya di sana saya melihat pintu depan sudah rusak seperti dicongkel dan kunci gemboknya juga dalam keadaan rusak,” ujar Denny kepada wartawan.

Setelah memeriksa bagian dalam rumah, Denny mengaku menemukan sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit kompor gas merek Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu ambal karpet, satu mesin las listrik, satu meja makan kayu, satu unit dispenser, serta satu gulung kabel instalasi listrik.

Tak hanya itu, Denny menyebut sejumlah barang yang memiliki nilai sejarah dan sentimental bagi keluarga juga ikut hilang. Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Letkol SMT Simanjuntak yang selama ini disimpan di rumah tersebut sebagai kenang-kenangan bagi anak dan cucunya.

“Yang membuat kami sangat sedih bukan hanya karena barang-barang itu hilang, tetapi karena ada barang peninggalan orang tua kami yang memiliki nilai sejarah bagi keluarga. Itu adalah kenang-kenangan yang tidak bisa digantikan dengan uang,” katanya.

Denny mengungkapkan, di antara barang yang tidak ditemukan lagi terdapat foto-foto dinas almarhum Letkol SMT Simanjuntak saat mengenakan pakaian dinas kebesaran TNI Angkatan Darat lengkap dengan lambang-lambang penghargaan yang pernah diterimanya. Foto-foto tersebut sebelumnya dipajang dan tergantung di dinding rumah.

“Foto-foto dinas beliau saat masih bertugas di TNI AD lengkap dengan tanda penghargaan juga sudah tidak ada lagi. Padahal itu merupakan kenangan berharga bagi anak-anak dan cucu-cucunya,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Denny mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Namun menurutnya, kehilangan benda-benda peninggalan keluarga tersebut jauh lebih berharga dibandingkan nilai kerugian materi yang dialaminya.

Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun yang menjadi perhatian Denny bukan hanya hilangnya sejumlah barang, melainkan status rumah tersebut yang diketahui telah berada dalam penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Berdasarkan plang yang terpasang di lokasi, tanah dan bangunan tersebut merupakan objek sita yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 170/PenPid.B-SITA/2025/PN Pms tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-640/L.2.12/Fd.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Karena itu, Denny mempertanyakan sistem pengamanan terhadap aset yang telah berstatus sita tersebut.

“Saya mempertanyakan bagaimana pengamanan terhadap rumah yang sudah berstatus sita. Kalau memang sudah dipasang plang penyitaan dan berada dalam pengawasan pihak yang melakukan penyitaan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana rumah tersebut bisa diduga dibobol hingga sejumlah barang hilang,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus meminta adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai pengamanan objek sita.

“Saya hanya ingin peristiwa ini diusut secara transparan. Siapa pelakunya harus ditemukan dan bagaimana pengamanan terhadap rumah yang berstatus sita juga perlu dijelaskan kepada masyarakat,” kata Denny. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *