Medan (suarsair.com)
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang pekerja terhadap PT Leong Hup Jaya Indo dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, SH, MH, mengatakan putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
“Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pekerja dan membatalkan putusan PHI Medan. Dalam amar putusannya, perusahaan dihukum untuk membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899,” kata Selatieli kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Leong Hup Jaya Indo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan pekerja melakukan pelanggaran mendesak dan hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp50.000.
Menurut Selatieli, kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan perusahaan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam gugatan kami dijelaskan bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara alasan PHK yang dicantumkan dalam surat pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo.
Selatieli menerangkan, dalam surat PHK disebutkan bahwa pekerja melakukan pelanggaran mendesak berdasarkan Pasal 47 ayat 22 berupa menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sementara itu, lanjutnya, Pasal 47 ayat 22 dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo justru mengatur pelanggaran mendesak berupa penggunaan uang petty cash atau uang perusahaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi.
“Kedua rumusan tersebut memiliki makna dan unsur yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan. Karena itu, menurut kami alasan PHK yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan,” katanya.
Meski demikian, gugatan pekerja sempat ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Tidak menerima putusan tersebut, Selatieli kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 dan mengabulkan hak-hak pekerja.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Leong Hup Jaya Indo untuk membayar kepada pekerja uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.
Selatieli menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan,” pungkasnya. (*)












