Sally Resmi Lapor ke Polda Sumut, Minta Polemik di Medsos Dihentikan

Medan (suarsair.com)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Sally menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang merugikan kehormatan dirinya melalui sejumlah unggahan di media sosial ke Polda Sumut.

Penasehat hukum Sally dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Partners, Esron J. Silaban, di Medan, Rabu (3/6/2026), mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/862/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Juni 2026.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan elektronik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Esron.

Ia menjelaskan, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, bukti tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang beredar melalui akun media sosial dengan nama pengguna @itsmegorgeous.88 yang menjadi objek pengaduan.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyebutan akun tersebut semata-mata untuk menjelaskan objek laporan yang sedang diproses secara hukum dan bukan merupakan pernyataan bahwa pemilik akun telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan independen,” ujarnya.

Esron mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena kliennya menilai sejumlah unggahan yang beredar di ruang digital telah berkembang menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai komentar, asumsi, serta spekulasi yang berdampak terhadap kehormatan, martabat, kehidupan pribadi, dan hubungan sosialnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperluas penyebaran informasi yang saat ini menjadi objek pemeriksaan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan penghakiman melalui media sosial dan menyerahkan penilaian terhadap fakta maupun alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain atas kehormatan, martabat, privasi, dan perlindungan hukum,” katanya.

Esron menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kami percaya keadilan hanya dapat dicapai melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan melalui penghakiman di media sosial,” ujar Esron. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *