Penyalahgunaan OOT Makin Mengkhawatirkan, Perlu Penanganan Serius dan Terintegrasi

Medan (suarsair.com) – Saat ini penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) semakin mengkhawatirkan di Indonesia, terutama di kalangan kawula muda, sehingga memerlukan penanganan serius serta terintegrasi dari semua pihak.

OOT merupakan obat keras yang bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan tenaga kesehatan. OOT diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sumatera Utara (BBPOM Sumut) Mojaza Sirait Apt SSi MM, dalam “Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Aula BBPOM Sumut”, Jalan Willem Iskander Medan Estate, Selasa (26/5/2026).

Meski ada aturan penggunaan OOT, namun dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan, dengan
peningkatan kasus penyalahgunaan obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, Haloperidol dan Dekstrometorfan.

Penyalahgunaan itu kata Mojaza, berdampak serius terhadap kesehatan, seperti ketergantungan, gangguan saraf, hingga kerusakan organ dan kematian. Bahkan menimbulkan dampak sosial berupa meningkatnya kriminalitas,
menurunnya produktivitas generasi muda, serta gangguan ketahanan sosial dan kesehatan mental masyarakat.

Menurut Mojaza, meskipun kasus OOT jumlahnya tidak signifikan di Sumut, namun pemerintah dan para stakeholder tak boleh tinggal diam. Kasus ini terbanyak ditemui di Pulau Jawa. Bahkan ada ditemukan pabrik ilegal yang memproduksinya, dan telah ditindak.

“Penyalahgunaan OOT sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga memicu berbagai persoalan sosial. Generasi muda menjadi kelompok paling rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan masih minim edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat. Anak muda ada menyalahgunakan OOT ini saat tawuran sehingga berani berbuat kekerasan, dampaknya bisa melakukan aksi kriminal lainnya,” serunya dalam kegiatan yang sekaligus penandatanganan komitmen bersama untuk penanganan penyalahgunaan OOT.

Tak hanya pemuda dan pelajar, penyalahgunaan OOT kerap menyasar pekerja, seperti buruh, supir, dan pekerja harian. “OOT ini bukan narkoba, tapi obat keras yang diperlukan dalam medis, jika disalahgunakan bisa membuat ketergantungan, hingga kematian. Bila tidak ditangani serius dapat menjadi ancaman nasional, generasi muda jadi pihak yang rentan sehingga ambisi pemerintah untuk menciptakan generasi emas 2045 akan sulit dicapai,” jelas Mojaza di hadapan para undangan dari berbagai lembaga dan instansi seperti perwakilan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, TNI AD, Kajati Sumut, rumah sakit, farmasi, universitas, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan lainnya.

Selain dampak kesehatan, maraknya penyalahgunaan OOT juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Seperti sejumlah kasus tawuran pelajar, perampokan, tindak kekerasan seksual, bahkan pembunuhan dipicu penyalahgunaan OOT. Bahkan, masifnya peredaran OOT memicu reaksi kemarahan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Penggunaan OOT, tambah Mojaza, seharusnya untuk kepentingan medis, bukan disalahgunakan untuk tujuan non-medis dan rekreasional. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya peredaran OOT ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi yang belum memberikan efek jera.

Sebagaimana diketahui pengguna ada yang mendapatkan OOT di peredaran ‘offline’ maupun ‘online’ yang tidak berizin. Harganya pun terbilang terjangkau bagi pelajar dan masyarakat. Tak hanya itu, anggapan obat merupakan produk medis yang aman dan selalu memberikan manfaat justru membuat masyarakat cenderung kurang waspada terhadap adanya risiko penyalahgunaan OOT dibanding narkotika dan psikotropika.

Penyalahgunaan OOT pada generasi muda juga merupakan gerbang masuk penyalahgunaan psikotropika dan narkotika. Aksi nasional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda.

“Penanganan penyalahgunaan OOT memerlukan komitmen dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan yang dibuka Gubernur Sumut diwakili Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut menyampaikan bahwa generasi muda diharap menjadi generasi yang sehat, cerdas, aktif dan kreatif serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat yang dapat merusak masa depan.

Katanya, Melalui aksi nasional ini, berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendorong langkah nyata dalam melawan penyalahgunaan OOT demi menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa.

Kegiatan itu juga dilaksanakan pemusnahan secara simbolis berbagai obat , kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang diamankan untuk di musnah setelah mendapatkan ketentuan hukum. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *