LPKNI Sumut Koordinasi ke Disperindag ESDM Sumut Perkuat Perlindungan Konsumen

Medan (suarsair.com)
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Swadaya Masyarakat Sumut beraudiensi ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Kamis (19/6).
Audiensi dipimpin Gubernur LPKNI Swadaya Masyarakat Sumut Dr (HC) Ir ME Girsang MSi dan diterima Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang.
Dalam audiensi tersebut Gubernur LPKNI Sumut ME Girsang menjelaskan keberadaan LPKNI Sumut yang baru dilantik pada Oktober 2024 lalu di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumut.

ME Girsang mengatakan bahwa tujuan utama LPKNI Swadaya Masyarakat Sumut adalah mewujudkan konsumen yang cerdas dalam memilih barang dan jasa, sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

ME Girsang menekankan pentingnya pengawasan di berbagai sektor, termasuk sektor obat dan makanan. Pengawasan itu bertujuan untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang beredar telah memenuhi standar yang berlaku dan tidak merugikan konsumen. Label pada kemasan barang harus sesuai dengan isi dan jenis barang serta telah dilegalisasi oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

Audiensi itu juga membahas tentang kerja sama antara LPKNI Sumut dan Disperindag ESDM Sumut dalam memperkuat perlindungan konsumen. Dengan adanya kerja sama diharapkan konsumen dapat terhindar dari kerugian dan mendapatkan kepastian hukum dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

Sebagai contoh, makanan yang terbuat dari bahan-bahan tertentu harus memenuhi standar yang ditetapkan dan telah diperiksa oleh Balai POM sebelum diedarkan. Dengan demikian, konsumen dapat yakin bahwa barang yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara Charles TH Situmorang mengatakan bahwa Disperindag siap memfasilitasi kegiatan dari LPKNI Swadaya Masyarakat yang dipimpin Gubernur LPKN Dr (HC) Ir ME Girsang MSi. Mengingat dari berbagai program yang disebutkan di antaranya sertifikasi warung di Sumut, pengawasan terhadap kegiatan industri di Sumut khususnya untuk menjamin kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen.
Di samping itu Disperindag siap mendukung kegiatan LPKNI swadaya masyarakat terkhusus untuk mencerdaskan masyarakat konsumen. Sehingga kerugian yang dialami konsumen dapat ditekan sedemikian rupa dari adanya pengawasan masyarakat dari LPKNI Sumut terhadap industri dalam berbagI sektor sejalan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Hadir dalam acara itu mendampingi Gubernur LPKNI swadaya masyarakat  Mangatas Simarmata ST Sekretaris LPKNI Sumut, Egbert Budiman SH Ketua BPSK LPKNI Sumut, Ir Walsen Napitupulu Tenaga Ahli LPKNI Sumut dan dr Siti Amanah br Ginting Bendahara LPKNI Sumut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *