MPK Gelar Lomba Public Speaking Nasional 2026, MPKW Sumut–Aceh Jadi Tuan Rumah

Medan (suarsair.com)
Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) akan menggelar Lomba Public Speaking Nasional MPK Tahun 2026 sebagai wadah bagi generasi muda untuk mengasah keberanian serta meningkatkan kemampuan komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
Kegiatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Harian MPK yang diterbitkan di Jakarta 9 Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, MPK juga menetapkan susunan panitia yang akan mempersiapkan hingga melaksanakan kegiatan lomba tingkat nasional tersebut.
Ketua Umum MPK Handi Irawan D bersama Sekretaris Umum MPK Jopie J A Rory menandatangani keputusan tersebut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan Lomba Public Speaking Nasional MPK 2026 dipercayakan kepada MPK Wilayah Sumatera Utara dan Aceh sebagai panitia pelaksana.
Kegiatan itu bertujuan memberikan ruang kompetitif bagi peserta untuk melatih keberanian tampil di depan publik sekaligus meningkatkan keterampilan berbicara secara efektif, terstruktur dan komunikatif.
Sebagai penanggung jawab kegiatan ditunjuk sejumlah pengurus MPK, antara lain Dr RE Nainggolan MM selaku Ketua MPK Wilayah Sumut–Aceh, Edward Sitorus selaku Sekretaris MPK Wilayah Sumut–Aceh, Parapat Gultom, Johan Tumanduk, Peter Hidayat, serta Wahidin Wardiman.
Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan dipimpin oleh Robert Sibarani sebagai Ketua Panitia dan Dedy Budiman sebagai Wakil Ketua.
Posisi Sekretaris dipercayakan kepada Rikson Asman Fertiles Siburian dengan Wakil Sekretaris James Siagian, serta Bendahara Adelina Silaen.
Panitia juga membentuk sejumlah seksi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, di antaranya Seksi Acara dan Kurikulum Lomba, Seksi Dewan Juri dan Penilaian, Seksi Publikasi dan Media Nasional, Seksi Perlengkapan dan IT, Seksi Dana dan Sponsorship, Seksi Konsumsi dan Hospitality, serta Sekretariat.
Pengurus Harian MPK menugaskan panitia untuk melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, termasuk penggalangan dana, publikasi kegiatan secara nasional, hingga pelaksanaan lomba.
Selain itu, panitia juga diberi kewenangan melakukan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu guna memastikan pelaksanaan Lomba Public Speaking Nasional MPK Tahun 2026 berjalan lancar dan sukses.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah kegiatan selesai dilaksanakan serta laporan pelaksanaan diserahkan oleh panitia kepada Pengurus Harian MPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *