Medan (suarsair.com)
PT Surya Sakti Engineering (SSE) menyurati Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian pembayaran atas pengadaan barang kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Surat tertanggal 23 Februari 2026 tersebut bernomor 114/SSE/II/2026, 115/SSE/II/2026, 116/SSE/II/2026, dan 117/SSE/II/2026 dengan perihal Permohonan Penyelesaian Pembayaran Atas Barang yang Telah Disuplai.
Direktur PT Surya Sakti Engineering, Halomoan H, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026), mengatakan bahwa dalam surat tersebut pihaknya menyatakan telah melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Payung Nomor 6000001948 dan Kontrak Payung Nomor 6000001889 yang ditindaklanjuti dengan sejumlah purchase order (PO).
Kontrak Payung Nomor 6000001948 mencakup PO 4900008488 untuk material Moving Core D90/10MM; STL dan Spring Helical D31.5/22.3X73MM; Steel, serta PO 4900009658 untuk material Wheel Solid D60/89MM.
Sedangkan Kontrak Payung Nomor 6000001889 mencakup material Brake Shoe PN BDS4-1615-18-Meidensha dengan PO 4900008467 dan 4900009692.
Dalam suratnya, SSE menjelaskan bahwa alur pengadaan barang dilakukan melalui arahan dari Meidensha Jepang setelah memperoleh arahan untuk membeli melalui Kito Corporation yang disebut telah mengakuisisi produk hoist Meidensha sejak 15 tahunan lalu.
SSE turut menguraikan riwayat pembentukan Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) oleh Meidensha dan Konecranes pada 2002, perubahan komposisi saham pada 2008, hingga akuisisi penuh sebelum kemudian dijual kepada Kito Corporation.
SSE menyatakan telah melampirkan dokumen akuisisi serta surat keterangan yang menjelaskan hubungan Meidensha dengan Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang telah bekerja sama lebih dari 50 tahun berikut terlampir Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Meidensha telah berubah status usaha menjadi kontraktor dan konsultan elektrik, yang telah dipublikasikan di media sosial berikut biodatanya.
Dalam surat tersebut, SSE menyampaikan bahwa penolakan pembayaran oleh Inalum didasarkan karena barang SSE tidak sesuai gambar. Namun, pada surat Satuma selaku OEM Meidensha ditegaskan bahwa barang yang sesuai gambar justru dinyatakan sebagai barang palsu.
SSE menjelaskan bahwa barang sesuai gambar yang ditegaskan dalam surat Satuma OEM Meidensha tersebut masih diproses dengan menerbitkan PO, dengan status “OK” atau diterima pada 17 Desember 2024 sebanyak 34 unit dan pada 30 Januari 2025 sebanyak 30 unit.
Barang tersebut merupakan barang dari vendor binaan yang kembali diproses berstatus “OK”, meskipun telah diinformasikan sekitar dua tahun sebelumnya melalui penjelasan surat Satuma selaku OEM Meidensha yang terlampir Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia bahwa barang sesuai gambar adalah barang palsu.
Namun pihak GM Logistik Bambang Heru Prayoga masih menerbitkan kebutuhan sesuai gambar dan GM Pengadaan Barang Jevi Amri Inalum disebut masih memberikan PO kepada vendor binaan dengan menerima barang yang harus sesuai gambar adalah barang palsu dari yang selama ini menyuplai juga disebut telah memonopoli sebagai vendor binaan Inalum.

SSE juga menguraikan bahwa selama pelaksanaan kontrak, pihaknya telah menerima beberapa undangan resmi dari manajemen Inalum. Telah dilakukan beberapa rapat koordinasi antara Departemen Logistik yang setiap keputusan adalah manajemen mewakili Direksi Inalum dan pihak SSE pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 di ruang meeting SLP Gedung Inalum.
Dalam rapat tersebut diberikan notulen rapat dan daftar hadir, dengan keputusan bahwa pembatalan PO hanya akan dilakukan apabila SSE tidak sanggup menyuplai sesuai waktu yang telah disepakati bersama yang ditandatangani dengan tim terkait.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Senior Vice President Logistik Inalum, Bambang Heru Prayoga, menyatakan yang berwenang menjalankan proses addendum.
Namun proses tersebut ditegaskan oleh Senior Vice President Logistik tidak bersedia melaksanakan dan wewenangnya tidak akan diberikan kepada siapa pun yang penegasannya diucapkan dalam forum rapat dengan SSE.
SSE mengutip ketentuan dalam kontrak, di antaranya Pasal 8.5, Pasal 11.1 dan 11.2, Pasal C.18.3, serta Pasal E.26.2, yang menurut perusahaan memungkinkan perubahan kontrak melalui addendum dengan menyesuaikan PO berdasarkan kebutuhan.
Direktur SSE Halomoan H dalam suratnya menyatakan bahwa kewajiban para pihak tetap berlaku sampai seluruh pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Melalui surat tersebut, SSE memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet, Ketua KPK, dan Jaksa Agung agar membantu penyelesaian pembayaran atas kontrak pengadaan yang disengketakan dengan Inalum.
SSE mempertanyakan mengapa barang sesuai gambar yang telah dinyatakan palsu melalui surat Satuma selaku OEM Meidensha tetap diproses melalui PO, berstatus “OK”, diterima dan dibayarkan, sedangkan barang dari Satuma selaku OEM Meidensha tidak diterima.
SSE juga menyoroti bahwa barang-barang merek Meidensha disebut telah diakuisisi oleh Kito sejak sekitar 15 tahun lalu, namun tetap dilakukan proses PO atas barang bermerek Meidensha yang melalui surat Satuma selaku OEM Meidensha ditegaskan sebagai barang palsu.
Dalam suratnya, SSE meminta pertanggungjawaban jabatan pejabat BUMN dengan menegaskan bahwa BUMN adalah amanah dan pemilik sahamnya mutlak rakyat Indonesia.
Yang mana pejabat adalah perpanjangan tangan kepercayaan rakyat untuk mengelola aset yang pemilik sahamnya adalah rakyat NKRI yang seharusnya mesti menikmati kesejahteraan dan kemakmuran sesuai penyampaian pidatonya.
Pejabat-pejabat yang menjalankan tugas dari rakyat mesti amanah, jangan sampai terjadi sebaliknya yang justru menimbulkan kerugian.
Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali ditegaskan bahwa beliau dipilih rakyat untuk melaksanakan amanah rakyat demi kesejahteraan rakyat NKRI.
Pesan Presiden Prabowo Subianto, beliau akan membasmi korupsi dan mengejarnya sampai tuntas hingga ke akar-akarnya guna menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat NKRI yang layak sesuai dengan NKRI yang sangat kaya.
SSE menyatakan agar rakyat tidak terus-menerus dicederai dan mencegah kemungkinan terjadinya kerugian dalam pengelolaan perusahaan BUMN yang pada akhirnya menjadi beban rakyat NKRI, yang seharusnya kekayaan tersebut dinikmati untuk kesejahteraan rakyat.
SSE juga menyinggung bahwa dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu disampaikan komitmen mengutamakan rakyat NKRI dan berani melakukan tindakan demi kepentingan rakyat, termasuk mengejar koruptor sebagai program prioritas utama untuk memakmurkan rakyat sesuai kekayaan Indonesia yang besar serta menjaga kepercayaan rakyat dalam mengelola NKRI.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Indonesia Asahan Aluminium terkait substansi surat yang dilayangkan PT Surya Sakti Engineering tersebut. (*)












