Medan (suarsair.com)
Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan menuai protes dari keuarga dan warga sehingga dibatalkan. Eksekusi tersebut dinilai tidak sesuai dengan objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat maupun dokumen perkara yang menjadi dasar penetapan pengadilan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 37/Eks/2020/63/Pdt.G/2015/PN.Mdn tertanggal 1 Desember 2025.
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi itu telah dibahas dalam rapat koordinasi di PN Medan pada 12 Desember 2025.
Adapun objek tanah yang dieksekusi berlokasi di Jalan Garuda/Negara no 29, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Namun, warga setempat menilai bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan objek tanah yang tercantum dalam sertifikat maupun amar putusan pengadilan.
Menurut warga, tanah yang dieksekusi tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 425 atas nama Dohar T Nababan yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut. Mereka menilai terdapat perbedaan signifikan terkait batas dan letak tanah antara sertifikat, dokumen perkara dan lokasi yang dieksekusi di lapangan.
“Kami tidak menolak putusan pengadilan. Yang kami persoalkan adalah objek tanah yang dieksekusi bukan tanah yang tercantum dalam sertifikat maupun dokumen perkara. Ini jelas tidak sesuai,” ujar salah seorang warga, Jumat (6/2/2026).
Keberatan juga disampaikan Dohar T Nababan selaku pemilik tanah. Ia menegaskan bahwa alas hak yang diajukan dalam gugatan tidak berkaitan dengan objek tanah yang dieksekusi.
Menurutnya, alas hak tersebut hanya berupa kertas segel, di mana dirinya atau keluarganya hanya tercantum sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian pinjam-meminjam.
“Alas hak yang dijadikan dasar gugatan itu tidak menyangkut objek tanah yang dieksekusi, hanya berupa kertas segel. Bahkan, pemilik objek pajak dalam dokumen tersebut hanya sebagai saksi, bukan peminjam,” ujar Dohar.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai batas dan lokasi tanah dalam putusan pengadilan. Karena itu, pihak keluarga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali secara menyeluruh.
“Dalam putusan tersebut, batas dan lokasi tanahnya berbeda-beda. Kami berharap pengadilan meninjau ulang dan membuktikan keabsahan surat pinjam-meminjam di atas segel itu. Kami minta ditunjukkan dokumen aslinya, karena ayah saya hanya sebagai saksi, bukan peminjam. Mengapa justru tanah kami yang menjadi objek eksekusi? Kami sangat menyesalkan hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Dohar menyatakan bahwa pihak keluarga akan mengajukan gugatan penurunan segel sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap alas hak yang digunakan dalam gugatan tersebut.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada pengadilan agar meninjau ulang eksekusi ini. Kami juga akan mengajukan gugatan penurunan segel karena dokumen itulah yang dijadikan dasar gugatan mereka,” pungkasnya. (*)












