Jakarta (suarsair.com)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit kepada 22.879 nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir dan tanah longsor yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk nasabah BTN.
“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera. Dalam kondisi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” kata Nixon dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Nixon menegaskan, relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer terdampak bencana dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan agar nasabah terdampak tetap memiliki kesempatan untuk bangkit dan dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan BTN, sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor tersebar di wilayah kerja kantor BTN Banda Aceh, Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total nilai baki debet kredit konsumer nasabah terdampak tersebut mencapai Rp1,93 triliun.
Nixon menyebutkan, jumlah nasabah terdampak masih berpotensi berubah seiring perkembangan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, relaksasi kredit diberikan secara bertahap dan adaptif sesuai situasi terbaru di masing-masing wilayah.
BTN memberikan relaksasi kredit berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi tepat sasaran dan sesuai kondisi masing-masing nasabah,” kata Nixon.
Pelaksanaan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.
Nasabah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Selain relaksasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Bantuan tersebut berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir.
Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)












