RDP Masyarakat Dusun IX Desa Sampali: Komisi A DPRD Sumut Kecewa Minta BPN dan PTPN Bawa Dokumen Bukan Hanya Dihadiri Perwakilan

Medan (suarsair.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat
Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang atas permohonan legalitas hak atas tanah masyarakat, kecewa karena hanya dihadiri perwakilan pihak PTPN dan BPN Deliserdang bukan pengambil keputusan. Dan untuk RDP kedua nantinya pihak BPN Deliserdang dan PTPN harus membawa dokumen yang dibutuhkan tidak hanya sekedar hadir.

Hal itu terungkap pada RDP Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Resa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang dihadiri Anggota Komisi A Ir Dumanter Tampubolon (PDI-P), Irham Buana Nasution SH MH (Golkar), Pdt Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB) dan Abdul Khair (Nasdem) mantan BPRPI, Selasa (2/12/2025) di gedung DPRD Sumut.

Hadir dalam RDP itu, BPN Deliserdang, PTPN I, Kabag Tapem Pemkab Deliserdang, Pemprovsu, Marwali 21 yang merupakan perkumpulan masyarakat Dusun IX Desa Sampali serta Kuasa Hukum Marwali 21 Law Firm IBN dan Partner.

Dalam kesempatan itu Ir Dumanter Tampubolon setelah mendengar pemaparan masyarakat yang disampaikan Ketua dan Tim Marwali 21, meminta agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian masalah tanah yang dihuni sekira 500 KK masyakarat di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dengan tegas, Dumanter meminta agar nanti RDP kedua yang direncanakan Januari 2026 pihak BPN dan pihak PTPN harus membawa dokumen yang dibutuhkan, karena saat ini hanya dihadiri perwakilan pihak PTPN dan BPN bukan pembuat keputusan.

Sementara itu Ketua Marwali 21 Apt Tiora Sinaga SFarm mengatakan, masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang meminta kepada Gubernur Sumut dan Ibu Ketua DPRD Sumut, Kepala Kanwil ATR BPN Sumut untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat sekira 23 Ha dari luas tanah 93 Ha di Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 1734K/Pdt/2001 ditetapkan 9 Januari 2006.

Kami masyarakat Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sumatera Utara bermohon kepada Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut untuk memberikan jaminan keamanan bagi kami masyarakat Dusun IX sampali lebih kurang 500 KK yang bertempat tinggal menetap di Dusun IX Desa Sampali dari gangguan dan intimidasi dari para mafia tanah, jelas Tiora.

Sedangkan Irham Buana Nasution SH MH merupakan Anggota Komisi A DPRD Sumut saat ini, tetap konsisten membantu perjuangan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan karena sejak perjuangan masyarakat beliau bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang dihuni masyarakat bukan merupakan tanah dalam areal HGU PTPN II, bukan tanah eks HGU PTPN II dan bukan tanah garapan. Dimana tanah tersebut sudah mendapatkan ketetapan hak dari PN Kelas I Lubukpakam, PT Medan dan Keputusan Mahkamah Agung RI No 1734K/Pdt/2001 ditetapkan tanggal 9 Januari 2006. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *