GMNI Medan Desak Presiden Evaluasi Menteri Kehutanan: Dinilai Tak Kompeten dan Lamban Tangani Krisis Ekologis di Sumatera

Medan (suarsair.com)
Gelombang bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera memakan korban jiwa, merusak ribuan rumah, serta memaksa masyarakat mengungsi. Hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan status Bencana Nasional meski situasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masih tergolong darurat, dengan sejumlah daerah tetap terisolasi tanpa akses komunikasi, air bersih dan listrik.
Di tengah lambannya langkah strategis pemerintah dalam penanganan jangka pendek maupun jangka panjang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan menilai Kementerian Kehutanan belum menunjukkan kebijakan tegas dan komprehensif untuk merespons krisis ekologis tersebut. Kritik paling tajam diarahkan kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni yang dinilai tidak kompeten dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan penyelamatan hutan Indonesia.
Ketua DPC GMNI Medan Andreas Silalahi SHut dalam siaran persnya, Selasa (2/12/2025) malam menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mengkaji ulang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan.
“Pernyataan Bupati Tapanuli Selatan tentang izin penebangan yang dikeluarkan Kemenhut sebulan sebelum bencana sudah cukup membuktikan lemahnya tata kelola hutan. Menteri Kehutanan saat ini tidak menunjukkan kompetensi maupun visi keberlanjutan,” ujar Andreas.
Menurutnya, hingga sekarang tidak terlihat kebijakan strategis yang dirilis Menteri Kehutanan untuk memulihkan ekosistem hutan atau mencegah bencana ekologis di masa mendatang, mulai dari evaluasi perizinan, moratorium penebangan hutan, sampai penindakan terhadap perusahaan perambah hutan.
“Penetapan Raja Juli Antoni sebagai menteri lebih tampak sebagai kompensasi politik pascapemilu, bukan pilihan berdasarkan rekam jejak dalam pengelolaan hutan. Ini bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjaga masa depan kawasan hijau Indonesia,” tegasnya.
Tidak Berdasarkan Kajian Saintifik
GMNI Medan juga menyoroti pernyataan Kemenhut yang menyebut kayu gelondongan yang terbawa longsor bukan berasal dari pembalakan liar. Andreas menilai klaim tersebut tidak didukung kajian ilmiah yang memadai.
“Ini sangat mengherankan. Tidak ada dasar ilmiah yang disampaikan. Padahal kondisi deforestasi menunjukkan fakta sebaliknya,” katanya.
Data Deforestasi Mengkhawatirkan
Laporan Auriga Nusantara pada 2024 menunjukkan bahwa deforestasi terjadi di 428 kabupaten/kota, atau 83% wilayah Indonesia. Pada tahun yang sama, lima provinsi di Sumatera masuk daftar 10 provinsi dengan tingkat kehilangan hutan alam tertinggi. WALHI memproyeksikan deforestasi pada 2025 dapat bertambah hingga 500.000 hektare.
“Bencana ekologis yang kita lihat saat ini adalah konsekuensi dari kelalaian dan inkonsistensi pemerintah. Hutan adalah penyangga kehidupan,” tambah Andreas.
Dorongan agar Kemenhut Dipimpin Rimbawan
Indonesia memiliki 68 perguruan tinggi yang tergabung dalam FOReTIKA (Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Kehutanan Indonesia), menghasilkan ratusan sarjana kehutanan setiap tahun, termasuk puluhan guru besar yang berkompeten di bidangnya. Menurut Andreas, potensi rimbawan Indonesia sangat besar, namun tidak diberdayakan dalam jabatan strategis.
“Bidang kehutanan bukan bidang sembarangan. Menteri yang memimpin harus memahami disiplin kehutanan secara mendalam dan tanggap terhadap isu ekologis. Sudah saatnya Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang rimbawan sejati,” ujarnya.
Seruan kepada Presiden Prabowo
GMNI Medan mendesak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Menteri Kehutanan saat ini.
“Krisis ekologis di Sumatera harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan biarkan ketidakmampuan ini berlarut. Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna yang luar biasa semua itu tidak boleh hilang karena lemahnya kepemimpinan,” tutup Andreas.
Menurut GMNI Medan, Kementerian Kehutanan seharusnya menjadi rumah bagi para rimbawan untuk mengabdi, bukan sekadar jabatan politis yang ditempati karena pertimbangan kekuasaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *