Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Dr H Syamsul Arief SH MH menegaskan pentingnya adanya tolok ukur yang jelas dalam menentukan suatu putusan dapat dikategorikan sebagai landmark decision.
Ia mencontohkan sejumlah putusan yang dapat menjadi rujukan landmark decision, salah satunya perkara di Pengadilan Negeri Pasir Penajam, Kalimantan Timur, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada anak berusia 16 tahun pelaku pembunuhan lima orang dalam satu malam. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 81 ayat (6) Sistem Peradilan Pidana Anak.
Syamsul Arief juga membandingkan kasus tersebut dengan perkara di San Diego, California, Amerika Serikat, pada 7 Januari 1979, yang melibatkan Brenda Spencer. Pelaku menembak guru dan teman-temannya di sekolah karena alasan sepele, dan dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Menurutnya, Amerika Serikat dikenal menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun tetap menegakkan hukum secara tegas, termasuk terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, Syamsul juga menyinggung beberapa contoh putusan penting lainnya, seperti kasus di Bengkulu yang menafsirkan kembali pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan melalui bujuk rayu sebagai bentuk kekerasan seksual, serta putusan praperadilan Budi Gunawan yang menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum positif Indonesia karena memperluas objek praperadilan terhadap alat bukti.
“Landmark decision bukan sekadar putusan kontroversial, tetapi harus menjadi pedoman (guideline) bagi hakim lain dalam mengisi kekosongan hukum dan menjawab ketidakpastian di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak semua putusan dapat dikategorikan sebagai landmark decision, karena pemilihan dilakukan secara selektif dan cermat. Landmark decision tidak bersifat mengikat seperti yurisprudensi, tetapi berfungsi sebagai rujukan penting dalam praktik peradilan.
Kegiatan itu dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional BSK Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, para hakim yustisial, ketua pengadilan tingkat pertama wilayah Jawa, serta staf dari Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum (Pustrajak Kumdil) Mahkamah Agung. Sekitar 60 peserta turut berpartisipasi dalam acara yang juga menjadi bagian dari persiapan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2026.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, sebagai penanda komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas hukum dan konsistensi penerapan landmark decisions di Indonesia. (*)












