“Penataan kelembagaan bukan hanya soal bentuk, tapi soal kinerja. Kita ingin organisasi pemerintahan yang produktif, responsif dan cepat melayani masyarakat, sejalan dengan semangat PHTC Gubernur Bobby Nasution,” ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penataan dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat dan ukuran yang proporsional, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar instansi.
Dedi menjelaskan, sejumlah perubahan kelembagaan telah dilakukan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 9 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Beberapa di antaranya adalah perubahan Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida). Selain itu pemecahan Dinas PUPR menjadi Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya, serta Dinas Sumber Daya Air.
Begitu juga penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. “Organisasi harus ramping tapi kaya fungsi. Prinsipnya, birokrasi harus bisa bekerja cepat dan tepat,” tegasnya.
Pemprov Sumut juga memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Biro Organisasi, kata Dedi berperan sebagai koordinator pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Kita dorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kerja birokrasi makin transparan, efisien dan terukur. Digitalisasi adalah kunci birokrasi modern,” ungkapnya.
Dengan langkah penataan itu Pemprov optimis bisa memperkuat kinerja birokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang benar-benar profesional, harmonis, terintegrasi, tangguh, dan cepat sesuai semangat PHTC Sumatera Utara Bermartabat. (*)












