Medan  

Pemprov Sumut Siapkan Megalitik Nias Selatan Menuju Warisan Dunia UNESCO

Medan (suarsair.com) – Pemprov Sumut terus mempersiapkan kawasan megalitik Nias Selatan untuk diusulkan sebagai warisan dunia UNESCO. Saat ini, proses pengusulan telah memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), yang menjadi salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.

“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, pada temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).

Kawasan megalitik di Nias Selatan sendiri telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Pada 2026, Disbudparekraf Sumut menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA. Proses tersebut juga didukung melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.

“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” kata Terang Dewi.

Selain mempersiapkan kawasan megalitik Nias Selatan menuju pengakuan UNESCO, Pemprov Sumut juga terus memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan cagar budaya tingkat nasional dan provinsi. Upaya tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD), yakni pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.

Pada tingkat nasional, sebanyak sembilan cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan cagar budaya tersebut yakni Istana Niat Lima Laras (Batubara), Desa Hilisimaetano (Nias Selatan), Makam Papan Tinggi (Tapanuli Tengah), Masjid Azizi (Langkat), Situs Bongal (Tapanuli Tengah), Kantor PPKS (Medan), Kantor Pos Besar (Medan), Megalitik Tundrombaho (Nias Selatan), dan Candi Tandihat I (Padanglawas).

Sementara itu, pada tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Cagar budaya tersebut meliputi Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II, dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.

Terang Dewi menyebutkan, saat ini Sumut memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Untuk mendukung pengelolaan dan penyebarluasan informasi, Disbudparekraf Sumut juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA).

Sistem informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id sebagai sarana memperoleh informasi mengenai sebaran dan keberadaan cagar budaya di Sumut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *