Daerah  

Proses Pengisian BPD di Pematang Tengah Dinilai Bermasalah, Pemilihan Diminta Diulang

Langkat (suarsair.com) – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan. Mekanisme pemilihan dari unsur keterwakilan wilayah dan ketokohan masyarakat dinilai perlu dievaluasi karena diduga tidak melalui tahapan musyawarah dusun sebagaimana mestinya.

Tokoh masyarakat Langkat yang juga pengamat politik, Khairizal Zainuddin SSos menilai persoalan tersebut menyangkut proses dan mekanisme pengisian BPD yang menurutnya perlu dikaji kembali agar tidak mengabaikan hak masyarakat.

Menurut Khairizal, Rabu (23/9/2026) mengatakan, masyarakat di tingkat dusun semestinya diberikan ruang untuk bermusyawarah dalam menentukan mekanisme pemilihan serta siapa saja yang memiliki hak untuk memilih dalam proses keterwakilan wilayah.

“Kalau di level paling bawah saja permainan politik sudah tidak sehat dan prosesnya bermasalah, bagaimana kita berharap proses demokrasi di level yang lebih tinggi bisa berjalan dengan baik,” ujar Khairizal.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusurannya, proses pengisian BPD di Desa Pematang Tengah patut dipertanyakan dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Langkat tidak terburu-buru menetapkan atau mengesahkan hasil pemilihan sebelum seluruh tahapan dan mekanismenya dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khairizal juga menyoroti mekanisme keterwakilan tokoh masyarakat. Menurutnya, penentuan unsur ketokohan semestinya dilakukan melalui forum musyawarah di tingkat dusun, sehingga keterwakilan tersebut benar-benar berasal dari kesepakatan masyarakat.

“Unsur ketokohan seharusnya ditentukan melalui forum musyawarah di dusun. Bukan menentukan atau menunjuk orang sebagai pemilih tanpa terlebih dahulu melibatkan masyarakat dalam musyawarah,” katanya.

Ia menambahkan, setiap proses musyawarah di tingkat dusun semestinya memiliki dokumentasi dan berita acara sebagai bukti bahwa tahapan tersebut benar-benar telah dilaksanakan.

Selain persoalan mekanisme pemilih, Khairizal juga menyoroti perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan. Ia menyebut jadwal pemilihan keterwakilan perempuan yang semula dijadwalkan pada 16 September 2026 dan keterwakilan wilayah pada 18 September 2026, kemudian berubah menjadi Minggu, 20 September 2026.

Menurutnya, perubahan jadwal tersebut perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap tahapan yang telah ditetapkan.

“Perubahan jadwal dan tahapan harus memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai perubahan tersebut justru menimbulkan persoalan baru dalam proses pengisian BPD,” ujarnya.

Khairizal meminta panitia dan Pemerintah Desa Pematang Tengah memahami secara utuh ketentuan mengenai pengisian anggota BPD, termasuk mekanisme musyawarah dan keterwakilan wilayah.

Ia menyebut sejumlah aturan yang menjadi dasar pengisian BPD, di antaranya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan BPD.

Selain itu, ia juga mempertanyakan ketidakhadiran unsur pengamanan dalam pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada Minggu tersebut.

“Saya juga menyayangkan tidak hadirnya aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam pelaksanaan pemilihan BPD pada hari Minggu itu. Apakah pihak keamanan mengetahui adanya persoalan terkait pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Pematang Tengah?” katanya.

Khairizal berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif oleh pihak terkait. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengisian BPD berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan mekanisme pemilihan yang lebih terbuka dan melibatkan masyarakat yang memiliki hak pilih di masing-masing dusun.

“Yang diharapkan masyarakat adalah proses pemilihan yang terbuka, transparan, dan memberikan ruang,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *