Piutang Lain-Lain Pemkab Langkat Tersisa Rp20 Miliar, Bupati Diminta Segera Tetapkan SKTJM

Langkat (suarsair.com) – Piutang lain-lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Semester II Tahun Anggaran (TA) 2025 tercatat mencapai Rp70.543.505.022,36 atau sekitar Rp70,54 miliar.

Dari total tersebut, hingga saat ini telah disetorkan Rp50.476.352.694,47. Dengan demikian, masih terdapat piutang yang belum diselesaikan Rp20.067.252.327,89 atau sekitar Rp20,07 miliar.

Terkait persoalan tersebut, Pemkab Langkat disebut telah memiliki dasar untuk memproses penyelesaian kerugian daerah melalui penetapan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Langkat, Jarot saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026) membenarkan adanya Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 951.05-13/K/2025 tentang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat selaku Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) diperintahkan untuk melakukan sidang penetapan SKTJM.

“Karena masalah piutang lain-lain ini terkait banyak pihak dan membutuhkan adanya koordinasi, termasuk Sekda sebagai MPPKD, jadi kami belum bisa menjawab,” kata Jarot.

Ia menjelaskan, proses tersebut berkaitan dengan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas piutang, termasuk kemungkinan penerbitan SKTJM maupun Surat Keputusan Pembebanan.

“Apakah belum ada SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan, menunjuk siapa yang bertanggung jawab membayar, dan jika ternyata tidak mampu melakukan pengembalian, siapa ahli waris atau pengampu yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Jarot belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang telah menyetorkan sekitar Rp50,47 miliar maupun pihak yang masih memiliki kewajiban pengembalian sekitar Rp20,07 miliar.

Persoalan piutang lain-lain tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Langkat memerintahkan Sekda selaku Ketua MPPKD untuk memproses penyelesaian kerugian daerah. Selain itu, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) diminta memproses SKTJM pembebanan atas kerugian daerah yang belum terselesaikan.

Penetapan SKTJM menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kerugian daerah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang merugikan, pengampu, pihak yang memperoleh hak, atau ahli waris dapat diminta membuat surat pernyataan kesanggupan dan pengakuan bahwa kerugian daerah menjadi tanggung jawabnya serta bersedia mengganti kerugian tersebut melalui SKTJM.

Dengan masih adanya piutang sekitar Rp20,07 miliar, penyelesaian administrasi dan penetapan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar hak Pemkab Langkat dapat segera dipulihkan dan tidak berlarut-larut.

Masyarakat berharap proses penyelesaian piutang tersebut segera dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga dana yang menjadi hak daerah dapat dikembalikan dan selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Langkat.
(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *