Tudingan Soal Kutipan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Perlu Dibawa ke Kejatisu

Medan (suarsair.com) – Bantahan yang dibuat oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), membongkar sendiri kebobrokannya. Dengan mengundang beberapa media, orang yang mengaku sebagai Komite Sekolah MAN Tanjung Pura  menyebutkan bahwa di MAN 2 tidak ada dilakukan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan maupun iuran uang SPP yang dikelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite MAN 2 Langkat, bekerja sama dengan wali murid yang merupakan anggota Komite Madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat.

Rapat membahas mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari Sumbangan yang tidak mengikat guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada  yaitu dana BOS.

Maka Komite berdasarkan regulasi hukum yang mengatur pada tupoksi Komite aksi Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dalam rapat tersebut telah menyepakati adanya sumbangan dari anggota Komite yang merupakan wali siswa/i untuk pembiayaan yang bersumber dari uang kas sumbangan komite berupa:

1. Gaji guru dan staf tendik honor
2  Pagelaran seni budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII. 3. Akresa (ajang kreativitas siswa pekan seni dan olahraga setelah siap ujian semester (2 kali serahun).

4. Kegiatan perlombaan dalam memeriahkan HUT RI 17 Agustus
5. Peringatan Hari Besar Islam
6. Pesta demokrasi siswa dalam pemilihan ketua OSIM. 7. Biaya bulanan pembelian majalah pendidikan, 8.Biaya bulanan untuk pembuangan sampah,” tulis salah satu media online, Rabu (16/9/2026).

Bahwa jelas MAN 2 Tanjung Pura melakukan kutipan SPP sebesar Rp 75 ribu per siswa. Dan saat ini hasil pantauan di lapangan, tanggal pembayaran dipercepat menjadi tanggal 5 setiap bulannya.

Selain itu, lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama, tidak dibenarkan mencatut regulasi di Kementerian Pendidikan. Tapi MAN 2 Tanjung Pura, tanpa punya rasa malu sebagai lembaga pendidikan mencaplok begitu saja regulasi itu. Bahkan mencantumkan regulasi caplokan itu di kertas lembar pembayaran SPP.

Menurut Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Limbong SPd MLH bahwa ketentuan penggalangan dana di sekolah madrasah harus didasarkan pada usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam. rencana kerja tahunan atau rencana kerja jangka menengah.

“Bentuk bantuan itu juga bisa berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, pengusaha, badan usaha maupun lembaga non pemerintah. Dan prinsip utama dari sumbangan itu adalah sukarela serta tanpa ada paksaan sehingga menjadi beban orangtua atau wali siswa,” ucap pengamat pendidikan di Sumut ini, Jumat (18/9/2026) di Medan.

Disebut Osriel, kutipan yang menyalahi regulasi itu dapat masuk kategori pungli. Dengan jumlah siswa 1.100-an orang dan besar kutipan Rp 75 ribu per siswa per bulannya, maka bisa dihitung berapa besar uang orangtua atau wali siswa yang dinikmati sekolah bersama Komite.

“Ini perlu dilakukan pengumpulan bukti bukti untuk bisa dilaporkan ke Kejatisu. Agar masalah ini tidak berulang lagi,” katanya.

Hal senada juga disebut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu SH MH.

Kumpulkan bukti dari beberapa orangtua atau wali siswa biar dapat dilaporkan ke Kejatisu. “Hal-hal begini tidak bisa lagi ditoleransi. Apalagi ini terjadi dalam dunia pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama,” tegasnya.

Menurutnya, dunia pendidikan nasional maupun yang bernaung di bawah kementerian agama, seharusnya dapat menjadi pelopor meminimalisir terjadinya praktek-praktek yang bersifat manipulasi, koruptif, dan kolutif. (Sipa Munthe/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *