Medan (suarsair.com) – Kebijakan mutasi guru di Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tamansiswa Medan menuai keberatan. Guru Kelas SDS Tamansiswa Medan, Fitriani SPd mempersoalkan keputusan Kepala Sekolah Sutarno SPd yang memutasikan dirinya dari tugas sebagai guru kelas ke bagian tata usaha (TU).
Fitriani menilai keputusan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sepihak, mengingat dirinya merupakan guru tetap Yayasan Majelis Luhur Tamansiswa dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pengurus pusat yayasan.
Keberatan itu kemudian dilaporkan Fitriani kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan 28 Juli 2026. Namun, hingga, Senin (31/8/2026) ia mengaku belum pernah dipanggil pihak Disdik untuk menjalani mediasi atau memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Disdik Kota Medan 28 Juli 2026. Tetapi sampai saat ini saya belum pernah dipanggil untuk mediasi,” ujar Fitriani kepada suarsair.com, Senin (31/8/2026).
Menurut Fitriani, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perpindahan tugas, melainkan menyangkut kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik di lingkungan Yayasan Majelis Luhur Tamansiswa.
Ia berpendapat, sebagai guru tetap yayasan yang pengangkatannya ditetapkan melalui keputusan dari pusat, proses mutasi semestinya tidak dilakukan hanya berdasarkan keputusan kepala sekolah.
“Karena saya guru tetap yayasan dan SK saya dikeluarkan dari pusat, seharusnya kepala sekolah tidak bisa memindahkan saya begitu saja tanpa ada keputusan dari pusat,” katanya.
Fitriani berharap Disdik Kota Medan dapat mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar status sekolah sebagai sekolah swasta tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan persoalan yang menyangkut tenaga pendidik.
“Disdik Kota Medan sebagai bapak bagi dunia pendidikan di Kota Medan diharapkan dapat memediasi persoalan mutasi sepihak ini. Jangan karena sekolah swasta kemudian kepala sekolah bisa sesuka hati memutasi guru,” ujarnya.
Fitriani mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan apabila penugasan masih berkaitan dengan bidang keguruan. Namun, ia keberatan ketika dipindahkan dari tugas sebagai guru kelas ke bagian tata usaha yang menurutnya tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dan tugas profesionalnya sebagai tenaga pendidik.
“Kalau dipindahkan ke jenjang atau tugas yang masih sesuai sebagai guru, mungkin tidak menjadi persoalan. Tetapi kalau dari guru dipindahkan ke tata usaha, saya merasa itu tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan pendidikan saya,” tegasnya.
Disdik Tak Bisa Intervensi
Sementara itu, saat dikonfirmasi harianSIB.com, pihak Disdik Kota Medan melalui Nasrin Pasaribu, Senin (31/8/2026) menyatakan pihak sekolah pada prinsipnya akan membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, Nasrin menyebut hingga kini Fitriani belum dipanggil oleh Disdik Kota Medan untuk proses mediasi.
Menurutnya, status SDS Tamansiswa sebagai sekolah swasta membuat kewenangan Disdik terhadap persoalan internal sekolah memiliki batas tertentu.
“Karena sekolah itu swasta, pihak Disdik tidak bisa bertindak atau mengintervensi,” ujar Nasrin.
Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian Fitriani. Menurutnya, Disdik tetap memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, baik pada sekolah negeri maupun swasta.
“Seharusnya Disdik Kota Medan tetap bisa menegakkan peraturan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
Persoalan mutasi tersebut kini menunggu sikap Disdik Kota Medan. Mediasi dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan kedua belah pihak memperoleh ruang yang adil untuk menyampaikan dasar serta alasan masing-masing.
Di sisi lain, penyelesaian secara kelembagaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi Fitriani sekaligus mencegah polemik serupa terjadi di lingkungan pendidikan swasta lainnya. (*)












