Komisi A DPRD Sumut Ingatkan Kesbangpol dan Satpol PP Memperbesar Alokasi Bantuan ke Parpol

Oplus_16908288

Medan (suasana.com) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) minta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut untuk memperbesar pos anggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba di kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut yang digelar di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Usman Jakfar didampingi Wakil Ketua Komisi Zeira Salim Ritonga serta beberapa anggota komisi di antaranya Landen Marbun, Poltak Siburian, Agustinus Zega, Abdul Khair, Hefriansyah, Hermansyah Lubis dan Sugiatik juga meminta agar Kesbangpol Sumut dapat memperbesar alokasi anggaran bantuan untuk Partai Politik (Parpol) dalam kisaran Rp 10 ribu per suara dari Rp 5 ribu dalam APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

Mayoritas anggota Komisi A mendesak Kesbangpol untuk mengkaji kembali besaran bantuan kepada Parpol. “Variabelnya bisa jumlah penduduk maupun kemampuan PAD kita. Jabar misalnya, dari sebesar Rp 10 ribu per suara di tahun sebelumnya, sekarang ditambah menjadi Rp 12 ribu per perolehan suara. Bahkan dalam Bimtek dengan KPK, disarankan KPK agar dinaikkan ke 20 ribu,” ungkap Usman Jakfar.

Bidang Analisis Kesbangpol, Neny Pasaribu menjelaskan kalau mekanisme besaran anggaran bantuan untuk Parpol dalam meningkatkan indeks kualitas demokrasi ada diatur Permendagri dan Pergub. “Setelah terpenuhinya semua belanja wajib, baru dilakukan verifikasi terhadap semua pengusulan bantuan. Dan  itu dapat disampaikan dua bulan sesudah berjalannya anggaran,” terang Neny.

Dia membeberkan, sampai saat triwulan ketiga ini  baru empat Parpol yang sudah mengajukan pencairan dana yaitu PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Hanura yang telah diverifikasi sesuai ketentuan dan telah memenuhi syarat administrasi.

Selain itu dewan juga mengingatkan kepada Badan Kesbangpol Sumut untuk mempercepat pemberian bantuan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang telah diverifikasi. Sebab keterlambatan penyaluran bantuan dimaksud, dapat menimbulkan laporan kegiatan yang fiktif yang bisa menimbulkan masalah. “Bantuan sosial kemasyarakatan di Kesbangpol keluar September hingga Desember. Penggunaannya Januari 2027. Akhirnya terjadi rekayasa penggunaan bantuan itu. Dan ini bisa jadi temuan,” jelas anggota dewan lainnya.

Komisi A juga meminta supaya Kesbangpol memberikan perlakuan yang sama kepada semua lembaga atau institusi peneriman bantuan dana hibah. Sebab ada institusi yang diperlakukan istimewa padahal lembaga itu adalah lembaga vertikal. “Apa dasarnya ?,” tanya salah seorang anggota dewan.

Dalam rapat yang berlangsung dua sesi itu, dewan juga mengingatkan kepada Kesbangpol yang diwakili Sekretaris, Harry, yang didampingi beberapa Kabid seperti Mohammad Andry, dan Analisa Kebijakan, Neny Pasaribu, untuk mempertimbangkan bantuan hibah bagi instansi vertikal yang ada di Sumut. “Sebab dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dua kali telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal bantuan bagi instansi vertikal telah menjadi target lembaga tersebut,” ujar Usman Jakfar.

Menjawab hal itu, Harry menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran baru 22,1 persen. 75 persen untuk belanja, 45 persen belanja hibah kepada organisasi vertikal, dan forum forum strategis.

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga, mempertanyakan kecilnya Kesbangpol maupun Satpol PP mengalokasi anggaran untuk penanganan narkoba. “Gubsu dalam pelantikannya di Paripurna setahun lalu mengajak untuk memberantas narkoba. Tapi kebijakan anggaran yang dibuat untuk pemberantasan narkoba di Sumut tidak sejalan. Jadi terkesan omon-omon,” ucap Zeira.

Dia juga menyatakan tidak setuju dengan pembahasan anggaran kalau sampai triwulan ketiga, progres realisasi anggarannya masih 20 sampai 30 persen. “Jadi anggarannya tidak berjalan. Sementara saat ini sedang berjalan pembahasan PAPBD,” imbuhnya.

Pernyataan itu juga diamini anggota dewan lainnya. Dirinya merasa malu sebagai masyarakat Sumut yang berada di ranking teratas peredaran narkoba di Indonesia. “Tolong disampaikan kepada gubernur supaya anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba lebih diperbesar. Dan juga perlu dilakukan kolaborasi lintas OPD,” saran anggota dewan itu.

Menjawab hal itu, baik Harry maupun Kasatpol PP, Mustaqim, berjanji akan menyampaikan usulan dewan kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasutuon, agar alokasi anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkob dapat dimaksimalkan nantinya. Sebab Sumut sudah mesuk dalam ranking satu peredaran narkoba di Indonesia. (Sipa Munthe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *