Labuhanbatu (suarsair.com)
Dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dilaporkan ke Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, setelah sekitar 50 janjang sawit disebut dipanen dan diangkut dari lahan yang diklaim dikuasai keluarga ahli waris almarhum Longgu Tamba.
Laporan tersebut dibuat oleh Terpetua Anturi dan diterima Polsek Panai Tengah pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.17 WIB.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/111/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Dusun III Kampung Baru Blok Gabungan, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelapor bersama saksi Agus Lamro Parulian Tamba dan Arjuna Hutapea pergi dari rumah menuju kebun sawit milik pelapor.
Setibanya di lokasi, pelapor mengaku melihat Hotdi Tua Sihotang bersama beberapa orang sedang memanen buah kelapa sawit yang disebut sebagai milik pelapor.
Dalam laporan polisi itu juga disebutkan, Jefri Naibaho diduga memanen buah sawit menggunakan sebuah mobil, sementara yang disebut bernama Berry dan Kingkong diduga sedang melangsir buah sawit dari kebun menuju rumah Hotdi Tua Sihotang.
Pelapor kemudian meminta saksi Arjuna Hutapea untuk merekam kejadian tersebut.
Dalam laporan tersebut, ketika ditanyakan mengenai aktivitas pemanenan, pihak yang berada di lokasi disebut menjawab bahwa sawit tersebut merupakan milik mereka.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 50 janjang buah sawit, dengan nilai kerugian sekitar Rp.2,5 juta.
Kuasa hukum para ahli waris, Asael Bungaran Tamba SH dan Rido Sitompul SH mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang selama ini dikuasai keluarga almarhum Longgu Tamba.
“Asal-usul dan keabsahan dokumen tanah yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lain saat ini masih dalam proses penanganan di Polres Labuhanbatu. Namun, di tengah proses tersebut, menurut keterangan klien kami telah terjadi pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit diatas tanah yang selama ini mereka kuasai,” ujar Asael, Minggu (9/8/2026).
Menurut Asael dan Rido, tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga almarhum Longgu Tamba sejak 1989.
Semasa hidupnya, Longgu Tamba menetap, mengusahakan, dan menjadikan lahan tersebut sebagai tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian keluarga.
Setelah Longgu Tamba meninggal dunia pada tahun 2007, penguasaan atas tanah tersebut disebut dilanjutkan oleh para ahli waris tanpa pernah terputus. Bahkan, makam almarhum Longgu Tamba hingga kini masih berada diatas lahan tersebut.
Asael menjelaskan, selama menguasai lahan tersebut, keluarga juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1993 hingga sekarang.
Keluarga, kata dia, juga memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka mendukung riwayat penguasaan tanah, termasuk surat ganti rugi tanah tahun 1991 yang menyebut almarhum Longgu Tamba sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan objek ganti rugi.
Persoalan kemudian muncul terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Antonius Sihotang yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2018.
Menurut kuasa hukum ahli waris Longgu Tamba, SHM tersebut diterbitkan di atas tanah yang saat ini dikuasai para ahli waris, berlokasi di Dusun III Kampung Baru Blok Gabungan, Desa Sei Siarti.
Namun, pihak ahli waris mempertanyakan surat keterangan tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut.
Asael menyebut, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar penerbitan SHM atas nama Antonius Sihotang tercatat berlokasi di Dusun Pasar Blok A, Desa Sei Siarti.
Menurut pihak ahli waris, lokasi yang tercantum dalam SKT tersebut berbeda dengan lokasi tanah yang selama ini mereka kuasai.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, lokasi yang tercantum dalam SKT tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari tanah yang saat ini dikuasai oleh ahli waris Longgu Tamba.
“Kami berpendapat objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut berbeda dengan tanah yang selama ini dikuasai klien kami. Hal itu sedang kami uji melalui proses hukum yang berlaku,” kata Asael.
Pihak ahli waris meminta agar riwayat tanah, dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM, termasuk lokasi dan batas-batas objek tanah, diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Asael mengungkapkan, sebelum laporan dugaan pencurian terbaru dibuat, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 29 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diduga didasarkan pada Surat Keterangan Tanah yang objeknya tidak sesuai dengan bidang tanah yang selama ini dikuasai para ahli waris almarhum Longgu Tamba.
Rido menambahkan, penyidik Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung.
Selain laporan dugaan pemalsuan dokumen, Rido menyebut kliennya juga pernah melaporkan dugaan pengambilan buah kelapa sawit di lokasi yang sama ke Polsek Panai Tengah pada tanggal 15 Januari 2026.
Lebih lanjut, Rido mengatakan pihaknya memiliki keterangan dari sejumlah saksi batas yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.
Para saksi, kata dia, memberikan keterangan mengenai batas-batas dan riwayat penguasaan objek tanah yang selama ini dikenal sebagai bagian dari penguasaan keluarga almarhum Longgu Tamba.
“Para saksi batas menerangkan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, tanah tersebut bukan merupakan milik pihak lain. Karena itu, kami meminta seluruh riwayat penguasaan tanah, dokumen pertanahan, serta proses peralihannya diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam dokumentasi kejadian dugaan pemanenan, lanjut Rido, juga terlihat seorang pria mengenakan pakaian loreng berada di sekitar lokasi bersama rombongan yang melakukan pemanenan.
Namun, identitas maupun peran pria tersebut, menurutnya, masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Rido berharap Polres Labuhanbatu menangani laporan dugaan pencurian buah sawit dan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara profesional dan objektif.
Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan perlu diperiksa, termasuk saksi, dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas-batas objek, serta alat bukti berupa foto dan video yang dimiliki pihak ahli waris.
“Kami berharap seluruh persoalan ini diperiksa secara objektif dan menyeluruh, sehingga tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melihat kesesuaian antara dokumen dengan objek tanah di lapangan,” kata Rido.
Ia menegaskan, pihak ahli waris menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari Antonius Sihotang maupun pihak lain yang disebutkan dalam laporan polisi dan keterangan kuasa hukum para ahli waris. (*)












