Medan (suarsair.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota KPPU Moh Noor Rofieq dan M Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan membatalkan perkara dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.
Perkara tersebut bermula dari dugaan keterlambatan PT iForte Solusi Infotek menyampaikan notifikasi kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama yang dinyatakan efektif secara yuridis pada September 2023. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengawasan merger dan akuisisi.
Namun, setelah memeriksa perkara, Majelis Komisi berpendapat bahwa LDP yang menjadi dasar penanganan perkara disusun menggunakan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut serta tidak lagi berlaku.
Kondisi tersebut dinilai tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan penilaian mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Selain membatalkan perkara, Majelis Komisi juga merekomendasikan agar KPPU melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek dengan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Rekomendasi tersebut diberikan karena proses penanganan sebelumnya dinilai belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui putusan ini, KPPU menegaskan pentingnya penerapan dasar hukum yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha. KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)












