Wali Kota Medan Setuju Revisi Surat Edaran tentang Penjualan Daging Non-Halal

Medan (suarsair.com)

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, telah menyepakati untuk merevisi Surat Edaran No 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi penjualan daging non-halal.

Keputusan itu diambil setelah pertemuan dengan perwakilan delegasi pendemo, termasuk Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak dan Boydo Panjaitan, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Kamis (26/2/2026) di kantor wali kota Medan.

Lamsiang Sitompul menyatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung alot, namun Wali Kota Medan berjanji untuk merevisi surat edaran tersebut dan tidak lagi melarang penjualan daging babi. Boydo Panjaitan menambahkan bahwa revisi ini berarti Surat Edaran No 500-7.1/1540 tidak berlaku lagi.

Wali Kota Medan juga berjanji untuk menjaga keharmonisan sosial di Kota Medan dan tidak mempersoalkan penjualan daging non-halal, asalkan pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kebersihan.

Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi khusus untuk penjualan daging non-halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, dengan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *