Medan (suarsair.com)
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul mengatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah daging non halal direvisi oleh wali kota untuk disempurnakan. Revisi tersebut setelah ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa, Kamis (26/2/2026) di Balai Kota Jalan Kapten Maulana Lubis.
Kepada wartawan, Jumat (27/2/2026) Lamsiang mengungkapkan, surat edaran disempurnakan sehingga tidak ada pedagang tidak terhambat berjualan. Penyempuranaan surat edaran untuk menata bukan hanya pedagang daging babi, tapi secara menyeluruh. Untuk menindaklanjuti itu, wali kota meminta masukan dari HBB dan HBB sedang menysun poin-poin yang akan dimasukkan dalam produk hukum berikutnya apakah Perda atau surat edaran,” ujar Lamsiang.
Peraturan tersebut menurut Lamsiang harus bisa mengayomi dan diitaati semua pihak. HBB berterima kasih kepada semua pihak, kepada semua elemen dan wali kota. HBB dan lainnya sedang menyusun poin-poin yang menjadi keinginan masyarakat pedagang daging babi. Dalam peraturan yang akan disusun agar aspirasi ditampung.
Elemen masyararakat yang melakukan aksi meminta surat edaran tersebut dicabut, tapi hasilnya direvisi. Tapi wali kota mengakui ada kekeliruan dalam surat tersebut, karena hanya menata pedagang daging babi, sehingga semua harus ditata. Tapi yang penting pedagang bisa berjualan kembali tanpa ada lagi kekhawatiran.
Masukan HBB untuk Pemko menolak kata-kata non halal pada daging babi sehingga jangan digunakan, tapi disebut saja namanya daging babi karena umat muslim pasti mengetahui haram bagi mereka. Tapi bagi umat lain halal atau bisa dikonsumsi. Karena akan ada diskriminasi jika dicantumkan halal dan non halal. Contoh lain, daging sapi halal, tapi agama tertentu seperti Hindu daging itu tidak boleh dikonsumsi. Artinya bisa dikonsumsi agama yang satu, tapi agama lainnya tidak boleh mengkonsumsinya.
Kalau kebersihan, lapak jualan daging babi itu umumnya bersih karena yang dibawa hanya daging, limbahnya tinggal di rumah potong hewan. Tapi tidak hanya daging babi, semua dagangan harus bersih tidak mengotori lingkungan, bukan hanya di bahu jalan, sehingga surat edaran perlu disempurnakan.
Terkait adanya saran relokasi kepada pedagang daging babi, HBB setuju-setuju saja. Tapi kata Lamsiang supaya Pemko mencari dulu tempat tempat yang layak. Karena ada pasar yang menyediakan jualan daging babi, tapi tempatnya di dalam dan jorok sehingga orang enggan membelinya. Padahal prinsif berdagang dekat dengan konsumen. Kalau ada zonasi ke Pasar Sambu maupun Petisah, lalu dari Tembung, Belawan mau beli daging tentu tidak efisien. Pasca revisi surat edaran wali kota, HBB dan elemen masyarakata lainnya tetap solid tetap waspada tetap menantau bagaimana menyusun peraturan berjalan dengan lancar.
Sementara Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, ketika sudah melakukan aksi dia juga mengemukakan wali kota menyadari banyak kekurangan pada surat edaran tersebut. GAMKI berharap wali kota bisa mengoreksi kekurangan surat tersebut. GAMKI juga menyampaikan kepada wali kota kalau ke depannya, surat edaran tidak bisa dipakai sebagai acuan dalam kegiatan menindak pedagang daging babi.
Menurut mantan anggota DPRD Medan itu, meski diharapkan surat edaran dicabut tapi kenyataannya direvisi, tapi surat edaran tidak bisa digunakan karena bukan produk hukum. Surat edaran bisa berlaku kepada secara internal yang diberikan kepada aparatur Pemko Medan. GAMKI sudah memberi masukan, karena sangat disayangkan Pemko memiliki bagian hukum tapi surat edaran bisa digunakan acuan untuk menindak pedagang, karena surat edaran itu sangat memalukan.
GAMKI dan elemen lainnya sudah memberi masukan kepada wali kota lewat aksi massa ribuan sebagai wujud keresahan besar pedagang akibat surat tersebut. Kalaupun itu mau direvisi, surat itu harus ditarik dulu karena sudah meresahkan pedagang. Dengan diperbolehkan lagi pedagang berjualan kembali, itulah yang diperjuangkan para aliansi yang melakukan aksi Kamis lalu. Dengan bolehnya berjualan, aliansi dan pedagang tidak perduli lagi dengan kekurang fahaman Pemko Medan terhadap undang-undang.
“Yang penting tidak ada lagi larangan dan jaminan untuk kembali berjualan. Kalau nanti ada lagi oknum yang menggunakan surat edaran meminta lapak ditutup, maka GAMKI dan elemen lainnya akan menggugat surat edaran tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Boydo. (*)












