Wakil Ketua DPRD Medan Rakor dengan Pemangku Kepentingan yang Dibahas Pembangunan Jalan, Soal Penimbunan Anak Sungai Tidak Disinggung

Medan (Suarsair.com)

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang ada di Belawan, Selasa (8/7/2025) di DPRD Medan. Sejumlah pemangku kepentingan tersebut adalah, Polres Pelabuhan Belawan, Kejaksaan Negeri Belawan, PT Sarana Maju Perkasa, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC), PT Belawan Indah, PT Mitra Jaya Bahari, PT Pelindo Regional I, serta pemilik SPBU 14.204.1120 Belawan II.

Rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan Hadi Suhendra bersama Komisi 1 dan Komisi 4, Senin (07/07/2025). Pada kunjungan lapangan itu, dewan menemukan kerusakan infrastruktur di sepanjang Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan.

Rakor itu justeru tidak ada membahas persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kecamatan Medan Belawan terkait penimbunan anak sungai (paluh), salah satu yang diyakini penyebab banjir rob Belawan yang dilakukan salah satu perusahaan yang diundang Hadi Suhendra dalam Rakor tersebut.

Dalam berita acara rapat disepakati bahwa seluruh perusahaan yang berlokasi di sepanjang ruas jalan yang mengalami kerusakan diwajibkan untuk membangun saluran drainase di depan area masing-masing dengan menggunakan dana perusahaan sendiri dan mengacu pada pedoman teknis yang difasilitasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Setelah pembangunan drainase selesai dilaksanakan, PT Pelindo Regional I akan melanjutkan dengan kegiatan perbaikan jalan. Dalam kesepakatan ini, Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan turut hadir sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, Komisi 4 DPRD Medan yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Adi Suhendra pernah melakukan kunjungan kerja ke PT STTC. Namun kehadiran para wakil rakyat itu tidak diterima pihak manajemen perusahaan dengan cara menggembok pintu gerbang perusahaan. Sebagian kalangan menilai penolakan itu mencoreng lembaga legislatif.

Bahkan kasus penimbunan itu sempat didemo masyarakat setempat. Hadi Suhendra ketika itu sangat berang atas sikap pihak STTC. “Kita akan hadapi apapun yang terjadi walaupun beking pihak perusahaan sangat kuat,” kata Adi Suhendra kepada wartawan waktu itu.

Setelah kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan diabaikan pihak STTC, Komisi XI DPR RI juga pernah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penimbunan anak sungai. Hasil kunjungan kerja mereka menyebutkan bahwa penimbunan anak sungai yang dilakukan perusahaan tersebut masuk ranah pidana.

Adi Suhendra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/7/2025) membenarkan Rakor dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ketika ditanya kenapa tidak ada membahas kasus penimbunan anak sungai (Paluh) yang dilakukan salah satu perusahaan yang diundang nya pada rapat koordinasi itu, Hadi Suhendra mengatakan kalau pertemuan itu tidak ada menyinggung soal Paluh yang ditimbun tapi fokus untuk pembangunan jalan.

“Soal penimbunan anak sungai tidak ada cerita damai, itu tetap kita proses agar terang benderang masalah hukumnya. Itu sudah ada (masuk ranah) pidana,” kata Hadi Suhendra.

Persoalan yang harus diproses juga, kata politisi P Golkar ini termasuk perusahaan yang membangun tembok tapi tidak sesuai aturan dan penimbunan kawasan hutan bakau.

“Itu juga kita permasalahkan, tapi rapat kordinasi kemarin Komisi 4 tidak ada hadir karena mereka udah jam yang sama mengadakan rapat dengar pendapat (RDP),” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *