Medan (suarsair.com)
Tiga pria yang diduga preman terminal, yakni Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka didakwa jaksa atas dugaan penganiayaan dan penikaman terhadap Mandor Sutra, Lige Surbakti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menyatakan ketiganya, warga Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada 3 Februari 2025, korban Lige Surbakti bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di kursi mandor di Loket Sutra, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/5/2025).
Menurut jaksa, keributan bermula dari cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan saksi Apolo gara-gara air mineral. Tersulut emosi, Yudi pulang mengambil pisau, lalu kembali ke terminal.
Sesampainya di lokasi, Yudi bertemu dengan Oktriwan. Saat mereka sedang berbicara, tiba-tiba korban Lige terlihat berlari dikejar sejumlah orang, lalu dianiaya.
“Terdakwa Yudi ikut memukuli korban, Oktriwan menikam perut korban, dan Dedi Darmawan menikam punggung korban,” ungkap jaksa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Columbia Asia dengan Nomor: 695/02/Med-MR/RSCAM/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M. Kasim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (*)