Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berbasis data akurat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers bertema “Sinergi Pemberdayaan Desa dan Administrasi Kependudukan untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran” di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provsu Parlindungan Pane menegaskan, pentingnya integrasi data kependudukan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar seluruh program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, Parlindungan juga mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung program sinergi itu. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan semata ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data dan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025, Sumatera Utara memiliki 5.417 desa, terdiri atas: 364 desa mandiri, 1.296 desa maju, 2.529 desa berkembang, 707 desa tertinggal, dan 521 desa sangat tertinggal.
Dimana sejak tahun 2015 hingga 2025, total dana desa yang dialokasikan untuk Sumatera Utara mencapai Rp 42,84 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,20 triliun difokuskan untuk daerah tertinggal di Kepulauan Nias — meliputi Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan.
Dana tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.












