Sinergi Pemberdayaan Desa dan Administrasi Kependudukan Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

Medan (suarsair.com)
Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berbasis data akurat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers bertema “Sinergi Pemberdayaan Desa dan Administrasi Kependudukan untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran” di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).

Kepala Dinas PMD Dukcapil Provsu Parlindungan Pane menegaskan, pentingnya integrasi data kependudukan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar seluruh program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima manfaat.

“Selama ini masih ada program bantuan dan pemberdayaan yang tidak tepat sasaran karena perbedaan data. Dengan sinergi antara PMD dan Dukcapil, kita ingin memastikan satu data desa yang valid dan terintegrasi,” ujarnya.
Parlindungan menjelaskan, sinergi tersebut tidak hanya sebatas penyelarasan data administratif, tetapi juga menyangkut penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi kependudukan secara digital. Transformasi itu diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan data yang berbeda-beda. Data kependudukan yang valid akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga pengentasan kemiskinan di pedesaan,” tambahnya.
Kegiatan temu pers tersebut turut diisi dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Beberapa isu yang mengemuka antara lain mengenai mekanisme pembaruan data penduduk, percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di desa, serta strategi pemerintah provinsi dalam menjaga keberlanjutan sinergi lintas sektor antara PMD dan Dukcapil.

Dalam kesempatan itu, Parlindungan juga mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung program sinergi itu. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan semata ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keakuratan data dan keterbukaan informasi publik.

“Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” tuturnya.

Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025, Sumatera Utara memiliki 5.417 desa, terdiri atas: 364 desa mandiri, 1.296 desa maju, 2.529 desa berkembang, 707 desa tertinggal, dan 521 desa sangat tertinggal.

Pemprov Sumut terus berupaya meningkatkan jumlah desa mandiri melalui berbagai program pemberdayaan dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi wilayah.

Dimana sejak tahun 2015 hingga 2025, total dana desa yang dialokasikan untuk Sumatera Utara mencapai Rp 42,84 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,20 triliun difokuskan untuk daerah tertinggal di Kepulauan Nias — meliputi Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, dan Nias Selatan.

Dana tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Pemerintah terus berkomitmen memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan efektif, terutama untuk mengentaskan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” pungkas Parlindungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *