Medan (suarsair.com)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak banjir harus dipermudah dan dipercepat. Instruksi tersebut disampaikannya saat meninjau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Kamis (4/12/2025).
Dalam kunjungannya wali kota memastikan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Medan Baginda Siregar agar pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola ke wilayah yang paling terdampak. Langkah itu diambil karena banyak dokumen kependudukan warga yang rusak akibat banjir.
“Banyak dokumen masyarakat yang rusak. Karena itu pelayanan harus hadir langsung ke daerah-daerah. Urusan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta nikah dan lainnya harus bisa kita jemput bola,” tegasnya.
Rico juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu membuat laporan kehilangan ke polisi. Proses penerbitan ulang dipermudah karena seluruh data rekam kependudukan telah tersimpan dalam sistem.
“Datanya sudah terekam. Tinggal dicetak kembali. Kalau warga datang ke kantor juga bisa, nanti langsung kita perbaiki. Tadi ada warga melapor kehilangan KK dan KTP dan sudah kita selesaikan hari ini,” ujarnya.
Saat ini Tim Disdukcapil telah bergerak ke beberapa kelurahan terdampak banjir. “Sekarang tim kita berada di Kelurahan Beringin dan Kampung Kuala Bekala. Besok rencananya ke Tanjung Gusta dan Gelanggang Rantau,” jelasnya.
Rico memastikan bahwa seluruh layanan penerbitan ulang dokumen diberikan secara gratis. “Gratis semua. Kalau ada yang berani memungut biaya, kadisnya langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar waktu penyelesaian dokumen tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kalau SOP-nya tiga hari, ya tiga hari. Kecuali jika ada data tambahan. Kalau tidak ada masalah, ikuti SOP. Jangan dilanggar,” ujarnya menegaskan.
Dengan pola layanan jemput bola itu Pemko Medan berupaya mempercepat pemulihan dokumen administrasi bagi warga terdampak banjir, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan publik dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. (*)












