Pustrajak MA Dorong Analisa Kebutuhan Pengkajian Menjadi Kebijakan yang Tepat Guna

Jakarta (suarsair.com)
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Bsdk.mahkamahagung.go.id) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Analisa Kebutuhan Pengkajian (AKP) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Pustrajak lantai 10, Senin 3 November 2025 pukul 10.20 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Pustrajak menegaskan pentingnya menindaklanjuti seluruh hasil analisa kebutuhan pengkajian agar dapat diinventarisasi dan dijadikan bahan kajian strategis pada tahun 2026. Berdasarkan laporan Kasubbid Program Pustrajak Kumdil MA RI, Bapak Novie Kurniawan SH MH tercatat sebanyak 56 judul hasil AKP telah dikumpulkan.

“Setiap usulan judul yang disampaikan ke unit Eselon I atau Eselon II harus benar-benar mencerminkan urgensi kebutuhan organisasi, bukan sekadar judul tanpa tindak lanjut. Kajian yang dilakukan harus menghasilkan advokasi kebijakan nyata,” tegas Kapustrajak.

Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara tim AKP Pustrajak dengan unit kerja yang dikunjungi, agar setiap kajian yang disusun dapat ditindaklanjuti menjadi produk kebijakan konkret, seperti PERMA, SEMA, SK KMA, SK SEKMA, hingga SK Dirjen. Dengan demikian, hasil kajian akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kelembagaan Mahkamah Agung, khususnya dalam merespons kebutuhan para pencari keadilan.

Selain itu, Kapustrajak juga mendorong agar hakim yustisial dan analis kebijakan dapat dilibatkan dalam bimbingan teknis analisa kebijakan tahun 2026, terutama pelatihan penyusunan policy brief, yang kerap menjadi kebutuhan mendesak pimpinan.

Capaian Anggaran dan Progres Kajian Tahun 2025

Hingga awal November 2025, realisasi anggaran Pustrajak Kumdil MA RI telah mencapai 80,45%, dengan rincian sebagai berikut: Pagu Anggaran Rp 10.261.101.000,00 Realisasi Rp 8.255.152.036,00 sisa Rp 2.005.948.964,00.

Dari 26 naskah kajian yang dikerjakan, 12 naskah telah diadvokasi, 1 naskah dibatalkan, 1 naskah masih dalam proses kajian, 1 naskah tahap penyuntingan, dan 4 naskah dalam proses cetak.

Beberapa capaian penting antara lain Naskah Urgensi Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA (Ridha Hakim) selesai dan telah didistribusikan.

Naskah Kewenangan Pelantikan Hakim Baru (Dr Budi Suhariyanto) selesai, realisasi 68,47%. Rancangan PERMA tentang Peradilan In Absentia (Dr. Sudharmawatiningsih) proses cetak, realisasi 81,98%.

Restrukturisasi Organisasi MA dan Badan Peradilan (H. Sahwan) tahap layout cetak.

Kemandirian Anggaran MA (Dr. Riki Perdana Raya Waruwu) selesai.

Rancangan PERMA Sistem Promosi dan Mutasi Berbasis Kinerja (Hasanudin SH MH) masih berjalan (0,5%) dan menjadi Prioritas Nasional TA 2026.

Rancangan PERMA tentang Optimalisasi Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa (Oloan Harianja) proses cetak.

Rancangan PERMA Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (Dr. Minanoer Rachman) proses cetak.

Rancangan SK KMA Standardisasi Klasifikasi Perkara (Dr. Abdul Ghoni) proses cetak.

Rancangan SK KMA Pedoman Penghitungan Uang Kompensasi dalam Sengketa Kepegawaian Desa (Dr. Tri Cahya Indra Permana) proses cetak.
(dan seterusnya hingga 27 naskah)

Dorongan Menuju Publikasi Internasional

Dalam kesempatan tersebut, Kapustrajak juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas publikasi ilmiah menuju indeksasi Scopus, sebagai bentuk pengakuan akademik internasional atas hasil-hasil kajian Pustrajak.

Terkait Jurnal Hukum dan Peradilan, hingga saat ini telah terbit Edisi 1 dan Edisi 2, sementara Edisi 3 sedang dalam proses penyusunan dengan 13 naskah dalam tahap under review.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pustrajak Kumdil MA RI berkomitmen untuk memastikan seluruh hasil analisa kebutuhan pengkajian benar-benar menjadi kebijakan yang bermanfaat dan berdampak, bukan sekadar produk administratif. Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan kualitas kajian, Pustrajak terus berperan aktif dalam memperkuat fondasi kebijakan hukum dan peradilan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *