Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 25 Mobil Disita

Medan (suarsair.com)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan menyita 25 unit mobil serta satu sepeda motor tanpa dokumen asli, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas Polda, termasuk dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa sindikat ini telah menyebarkan sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, serta Direktorat Bea Cukai untuk menelusuri asal usul kendaraan dan suku cadang ilegal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 11 Maret. Polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial JS (36) di Jalan Jamin Ginting, Medan.

JS diketahui mencetak dan menjual dokumen palsu berupa BPKB dan STNK dengan harga antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang berperan sebagai agen, perakit mobil, pembeli, dan pemesan.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman enam tahun penjara atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *