Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dukung Kebijakan Pemerintah Atur Penyaluran BBM Subsidi

Medan (suarsair.com) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite (RON 90) dan Solar.

Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan berkeadilan, dengan pengaturan pembelian BBM subsidi per kendaraan per hari, khususnya di sektor transportasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2023) malam.

Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan, PT Pertamina Patra Niaga akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk di antaranya melakukan pencatatan data kendaraan serta memastikan penyaluran BBM mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan ini tidak berdampak pada ketersediaan stok BBM di masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya pengaturan agar distribusi energi subsidi dapat lebih merata dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap SPBU.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Pertamina di nomor 135. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *