Padang (suarsair.com) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atas keberhasilan dalam mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus itu menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No 38 tahun 2019, di antaranya rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumatera Barat terus menjalin koordinasi intensif dalam proses pendalaman kasus, termasuk dengan memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, serta informasi lainnya yang dapat membantu berjalannya proses hukum.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Agen maupun Pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Kamis (9/4/2026) melalui pers relisnya menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Untuk informasi dan laporan masyarakat, dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)












