MEDAN (suarsair.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan dalam kasus dugaan perusakan.Gedung l
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025), setelah sebelumnya Kejari Medan menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Sumatera Utara pada Jumat (26/6/2025). Saat itu, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Benar, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rabu sore kita limpahkan,” kata Deny saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Deny juga mengungkapkan susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, yakni Friska dari Kejati Sumut, serta Maria, Tommy Tarigan, dan Sofyan dari Kejari Medan.
“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Medan, Simon Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut, Ketua PN Medan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Ketua majelis hakimnya Bapak Phillip Soentpiet, dengan anggota Abdul Hadi dan Evelyn Napitupulu. Jadwal sidang belum ditetapkan. Kita tunggu saja,” terang Simon.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Go Mei Siang terkait dugaan perusakan pagar seng di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Laporan tersebut tercatat dalam nomor: LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, pihak Kejati Sumut pada 7 Mei 2025 menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil (P21). Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Diketahui, tersangka dr Paulus juga mengajukan praperadilan ke PN Medan atas penetapan status hukumnya.
Namun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hingga kini permohonan tersebut belum diputus hakim.
Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan SH MH, berharap perkara segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.
“Harapan kami perkara ini cepat disidangkan agar ada efek jera bagi terdakwa,” ujarnya.
Marimon juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari tersangka seharusnya dinyatakan gugur, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
“Pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditunjuk majelis hakim. Artinya register pokok perkara sudah ada, maka praperadilan seharusnya dinyatakan gugur,” pungkasnya. (*)