Langkat (suarsair.com) – Angka perceraian di Kabupaten Langkat menunjukkan tren peningkatan dan kini menempati peringkat ketiga tertinggi di Sumatera Utara. Kondisi itu memicu keprihatinan berbagai pihak serta mendorong munculnya usulan langkah pencegahan yang lebih konkret, termasuk tes narkoba bagi calon pengantin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut 2025, tercatat sebanyak 6.908 pasangan menikah di Langkat. Dari jumlah tersebut, 2.650 pasangan mengajukan gugatan cerai, dengan total perceraian mencapai 1.936 kasus. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2024, di mana dari 6.852 pernikahan, terdapat 1.429 gugatan cerai dan 1.661 kasus perceraian.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Langkat.Zulkarnain menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian tersebut. Ia menegaskan bahwa para ulama selama ini telah berupaya memberikan pembekalan kepada calon pasangan sebelum menikah melalui tausiah dan bimbingan rumah tangga.
“Majelis Ulama sudah memberikan tausiah sebagai benteng kerukunan rumah tangga sebelum akad nikah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, faktor utama penyebab perceraian di Langkat didominasi oleh penyalahgunaan narkoba dan persoalan ekonomi. Ia juga mendorong agar proses mediasi di Pengadilan Agama dimaksimalkan untuk menekan angka perceraian.
“Melalui tahapan mediasi, diharapkan pasangan suami istri dapat mengurungkan niat bercerai, karena dalam agama perceraian tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab terhadap anak,” tambahnya.
Keprihatinan serupa disampaikan pemerhati sosial, Dicky Suhendro. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah preventif yang lebih tegas dan sistematis untuk menekan angka perceraian.
Salah satu usulan yang mencuat adalah penerapan tes narkoba bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Menurut Dicky, langkah itu dapat menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi masalah dalam rumah tangga.
“Pemerintah Kabupaten Langkat perlu mempertimbangkan tes narkoba bagi calon pengantin. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai langkah preventif agar rumah tangga yang dibangun lebih sehat dan kuat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, seperti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain faktor narkoba dan ekonomi, perceraian juga kerap dipicu oleh persoalan sederhana seperti perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan dengan baik. Minimnya komunikasi terbuka antar pasangan membuat konflik kecil berkembang menjadi permasalahan besar. Faktor lain seperti perselingkuhan turut memperparah kondisi.
Saat ini Kabupaten Langkat berada di posisi ketiga angka perceraian tertinggi di Sumut, setelah Kabupaten Deliserdang di peringkat pertama dan Kota Medan di posisi kedua. (AS)












