Pendapatan Pemko Medan Sektor Pajak “Terjun Bebas” Pajak Restoran Dari Rp 357 Miliar Turun Rp 111 Miliar, Pajak Hotel Rp 142 Miliar Jadi Rp 45 Miliar

Medan (suarsair.com)

Pendapatan Pemko Medan dari sektor pajak “terjun bebas”, pasalnya pendapatan yang diperoleh di tahun anggaran 2024 sangat sedikit. Dibanding perolehan pajak tahun 2023 sangat jauh perbedaan angkanya. Kondisi tersebut menjadi sorotan Fraksi Gabungan PAN-Perindo DPRD Medan pada pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2024, Selasa (10/6/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Medan.

Melalui juru bicaranya, Edwin Sugesti Nasution, Fraksi PAN-Perindo mengawali kritiknya lewat realisasi pendapatan Pemko Medan tahun 2024 sebesar Rp 6,2 triliun dari target Ro 7,1 triliun. Tentu selisihnya cukup besar yakni Rp 871 miliar, hal ini mempengaruhi program pembangunan yang sudah direncanakan.

“Kita tahu, potensi pendapatan daerah sesungguhnya sangat besar, namun kenapa realisasinya tidak dapat dipenuhi,” kata Edwin Sugesti Nasution.

Edwin juga meminta penjelasan wali kota kenapa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp 3,4 triliun hanya tercapai Rp 2,7 triliun. Fraksi ini menilai ada lost (kehilangan) pendapatan yang sangat signifikan pada pos-pos pendapatan, hal ini menurut dia sangat memprihatinkan.

“Begitu juga pendapatan pajak hotel tahun 2024 realisasi tercapai Rp 44 miliar, namun jika dilihat dari tahun 2023 pajak hotel bisa dicapai Rp 143 miliar, perbandingannya sangat jauh,” ungkap Edwin Sugesti.

Demikian juga penerimaan pajak restoran, realisasi pendapatan Rp 111 miliar, sedangkan realisasi tahun 2023 bisa dicapai Rp 357 miliar, selisihnya Rp 246 miliar lebih. Kehilangan pendapatan dari pajak restoran ini menjadi pertanyaan Fraksi PAN-Perindo. “Ukuran apa yang dibuat pemko, target pajak restoran Rp 107 miliar dan tercapai hanya Rp 111 miliar, sedangkan realisasi tahun 2023 Rp 357 miliar, kami mohon penjelasannya,” ungkap Edwin.

Begitu juga pajak hiburan, realisasinya tahun 2024 Rp 19 miliar sedangkan realisasi tahun 2023 Rp 71 miliar. Pajak penerangan jalan Rp 82 miliar, realisasi tahun 2023 sebesar Rp 320 miliar. Pajak parkir hanya Rp 6 miliar, padahal tahun 2023 Rp 31 miliar.

Fraksi ini juga mengkritisi keberadaan Perusahaan Umum Daerah (PUD) yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan yang hanya menghasilkan PAD Rp 264 juta dari target Rp 1 miliar. “Tentu dari sisi efektivitas dan efesiensi sungguh sangat merugikan. Dengan aset triliunan rupiah, ternyata perusahaan plat merah Pemko Medan hanya bisa menyetor pendapatan sebesar Rp 264 juta, mohon kami diberi penjelasan,” ungkapnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnain. Paripurna dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas dan Sekda Wiriya Alrahman beserta sejumlah OPD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *