Daerah  

Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah dan Optimalkan Aset Idle

Medan (suarsair.com) – Pemprov Sumut terus memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan melalui percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif (idle).

Langkah strategis itu dijalankan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai upaya menciptakan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi prioritas penting dalam pengamanan aset daerah.
“Upaya ini kami lakukan untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, tercatat sebanyak 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut belum bersertifikat. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari strategi pengamanan aset.

Pada tahun 2024, target sertifikasi ditetapkan sebanyak 598 bidang, dengan 220 bidang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan 34 sertifikat berhasil diterbitkan. Sementara pada tahun 2025, dari target 564 bidang, sebanyak 416 bidang telah didaftarkan dan 38 sertifikat telah terbit.

Hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 bidang. Untuk tahun 2026, Pemprov menargetkan sertifikasi terhadap 772 bidang tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN dan saat ini masih dalam proses penerbitan.
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berhasil menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelamatan aset daerah.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah, membentuk Tim Percepatan Pensertifikatan, serta melakukan rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota.

Langkah lainnya mencakup pelaksanaan coaching clinic, koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penetapan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan progres secara berkala sebagai bagian dari sistem pengendalian dan monitoring.
Di sisi lain, Pemprov Sumut juga melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil identifikasi, terdapat 113 aset yang masuk kategori aset idle.

Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2026 sebanyak 52 aset telah melalui proses penilaian bekerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses ini masih berlangsung guna memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.

Aset yang telah selesai dinilai nantinya akan diintegrasikan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Melalui sistem ini, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra dapat mengakses informasi aset secara terbuka dan transparan.

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong transparansi, memperluas akses informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Timur.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih tajam (gaya headline media nasional) atau versi singkat untuk portal online. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *