Pemprov Sumut Bantah Dana Mengendap Rp3,1 Triliun, BKAD Tegaskan Hanya Rp990 Miliar

Medan (suarsair.com) 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membantah informasi yang menyebut dana mengendap di Bank Sumut mencapai Rp3,1 triliun sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemprov menegaskan bahwa dana mengendap tersebut hanya sekitar Rp990 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor menyampaikan klarifikasi ini dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (24/10/2025).

“Informasi yang menyebut dana mengendap mencapai Rp3,1 triliun tidak benar. Berdasarkan data kami, jumlahnya hanya sekitar Rp990 miliar,” ujar Timur Tumanggor.

Lebih lanjut, Timur menjelaskan bahwa untuk memastikan kebenaran data tersebut, Pemprov Sumut melalui BKAD telah menyurati Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut guna meminta penjelasan resmi terkait jumlah simpanan pemerintah daerah di Bank Sumut.

“Kami sudah menyurati BI agar memberikan klarifikasi atau data pembanding terkait temuan itu. Namun, sampai saat ini kami belum menerima penjelasan dari BI,” tambahnya.

Pemprov Sumut berharap polemik mengenai dana mengendap ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. “Kami ingin semuanya transparan dan sesuai data resmi,” tegas Timur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah pernyataan mengungkapkan adanya dana mengendap pemerintah daerah di sejumlah bank daerah, termasuk di Sumut, dengan nilai yang disebut mencapai Rp3,1 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *