Medan  

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp4.000

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp4.000
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan Wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/26).

Medan (suarsair.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop bersama wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi,” ujar Rico, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Muhammad Sofyan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Suriono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane.

Selain menurunkan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas, sebagaimana yang telah dilaksanakan Tim Cakrawala.

Rico menegaskan, ke depan setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi secara sopan dengan masyarakat.

“Pelatihan ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir agar tidak ada lagi pelayanan yang kurang baik atau dianggap kasar,” katanya.

Selain itu, setiap jukir diwajibkan bebas narkotika, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.

“Jukir harus bebas narkoba dan dibuktikan dengan surat pernyataan resmi,” tegas Rico.

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi pelayanan publik sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Melalui Perwal baru ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Rico.(ss/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *